Kamis, 07 Agustus 2014

AD/ART/PO IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH



ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Al Washliyah disingkat IPA.

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Medan pada tanggal 30 Nopember 1953 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1373 H dengan nama Ikatan Pelajar Al Washliyah berubah nama menjadi Ikatan Putera Puteri Al Washliyah (IPA) pada Muktamar X IPA di Bandung pada Tanggal 27 Nopember 1997 dan kembali berubah nama menjadi Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) pada Muktamar XI IPA di Bandung pada tanggal 19 Februari 2011 bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1432 H.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AKIDAH DAN AZAS

Pasal 4
AKIDAH
Ikatan Pelajar Al Washliyah beraqidah Islam dalam I’tikad, dan hukum Fiq’h bermazhab Ahlusunnah Wal Jama’ah dengan bermazhab Imam Syafi’i.

Pasal 5
AZAS
Ikatan Pelajar Al Washliyah berazaskan Islam.

BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN USAHA

Pasal 6
TUJUAN
Ikatan Pelajar Al Washliyah bertujuan terbinanya pelajar muslim yang taqwa, dinamis, kreatif, berpengetahuan dan berwawasan luas, menuntut kebahagiaan dunia dan akhirat serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Pasal 7
SIFAT
Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah organisasi yang bersifat independen dan berstatus otonom.

Pasal 8
USAHA
1.       Membina ukhuwah Islamiyah.
2.       Membina pelajar muslim menuju kepribadian Islam.
3.       Membentuk kader-kader bangsa yang Islami dan mepersiapkan da’i yang berwawasan luas dan Islami.
4.       Membina dan mengembangkan kreatifitas, ilmu pengetahuan, sosial budaya yang sesuai dengan tuntutan agama Islam.
5.       Melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
6.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.



BAB IV
ANGGOTA, HAK SUARA DAN BICARA

Pasal 9
ANGGOTA
1.       Anggota biasa
2.       Anggota kehormatan

Pasal 10
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
1.       Permintaan sendiri
2.       Diberhentikan
3.       Wafat

Pasal 11
HAK SUARA DAN BICARA
1.       Anggota biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
2.       Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.

BAB V
PIMPINAN DAN MUSYAWARAH

Pasal 12
TINGKAT PIMPINAN
1.       Pimpinan Pusat disingkat dengan PP
2.       Pimpinan Wilayah disingkat dengan PW
3.       Pimpinan Daerah disingkat dengan PD
4.       Pimpinan Cabang disingkat dengan PC
5.       Pimpinan Ranting disingkat dengan PR
6.       Pimpinan Rayon disingkat dengan PRy

Pasal 13
BENTUK MUSYAWARAH
1.       Muktamar
2.       Musyawarah
3.       Rapat

BAB VI
PENGHASILAN DAN HAK MILIK

Pasal 14
PENGHASILAN
Penghasilan IPA diperoleh dari :
1.       Uang pangkal dan iuran anggota.
2.       Hasil keuntungan usaha-usaha perkumpulan yang halal.
3.       Wakaf, infaq, bantuan dan lain-lain penghasilan yang halal, sah dan tidak mengikat.

Pasal 15
HAK MILIK
1.       Setiap harta benda yang dibeli oleh atau atas nama IPA dan diusahakan atau yang diserahkan kepadanya atas namanya, maka harta benda tersebut menjadi milik IPA.
2.       Segala perpindahan hak atau hak milik perkumpulan harus seizin Pimpinan Pusat.
3.       Ikatan Pelajar Al Washliyah yang dibubarkan disuatu tempat maka harta bendanya (hak milik) dikuasai Pimpinan Pusat.
4.       Jika organisasi dibubarkan, segala harta benda yang dimilikinya diserahkan kepada Pengurus Besar Al Washliyah.


BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 16
LAMBANG
Lambang Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah perisai bepucuk lima yang didalamnya terdapat bulan sabit bintang lima berwarna putih terletak diatas pucuk dua tangkai padi yang ditengah-tengah bertuliskan IPA berkait dengan warna dasar hijau.

Pasal 17
BENDERA
Bendera IPA berwarna dasar hijau, ditengah-tengah lambang IPA.

Pasal 18
LAGU
Lagu Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah lagu “Mars IPA” karangan Mahiddin Syafi’i.

BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
PEMBUBARAN
Organisasi ini tidak boleh dibubarkan kecuali ¾ dari anggota biasa menghendaki dan diputuskan dalam Muktamar yang sengaja diadakan untuk itu.

Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran dasar hanya dapat diubah didalam dan oleh Muktamar.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1.     Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2.       Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Al Washliyah ini berlaku sejak ditetapkan oleh Muktamar Ikatan Putera Puteri Al Washliyah XI di Bandung.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH


BAB I
ANGGOTA

Pasal 1
KEANGGOTAAN
1.    Anggota biasa ialah pelajar yang beragama Islam yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPA dan terdaftar pada pimpinan setempat.
2.    Anggota kehormatan ialah mereka yang telah berjasa kepada organisasi IPA dan pengangkatannya ditetapkan oleh pimpinan IPA setempat sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.       Anggota biasa mempunyai hak untuk diangkat menjadi pengurus dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan setempat.
2.       Anggota biasa mempunyai hak suara dan bicara.
3.       Anggota biasa memiiki hak pembelaan dan perlindungan dari organisasi.
4.       Anggota kehormatan boleh mengajukan usul dan saran.
5.       Untuk menjadi anggota harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan setempat IPA.
6.       Kewajiban anggota :
a.    Membayar uang pangkal dan iuran.
b.    Menjunjung tinggi setiap peraturan.
c.    Berpegang teguh dan mewujudkan cita-cita organisasi.

BAB II
PEMBERHENTIAN, SKORSING, RESUFFLE
DAN TATA CARA PEMBELAAN

Pasal 3
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
1.       Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan setempat.
2.       Anggota dapat diberhentikan apabila :
a.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota IPA.
b.    Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan IPA.
c.    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
3.       Wafat.

Pasal 4
TATA CARA PEMBERHENTIAN/ SKORSING
1.       Pengajuan pemberhentian/skorsing diajukan oleh pimpinan setempat melalui pimpinan setingkat diatasnya.
2.       Sebelum pemberhentian/skorsing terhadap anggota harus terlebih dahulu diberikan peringatan sebanyak 3 kali peringatan.
3.       Pemberhentian/skorsing bagi anggota yang menjabat sebagai pimpinan diajukan oleh pimpinan setempat sesuai dengan tingkatannya kepada pimpinan yang setingkat diatasnya.
4.       Skorsing dapat dijatuhkan selama 1 (satu) bulan.

Pasal 5
RESUFFLE
Pengurus yang tidak aktif dapat di resuffle oleh pimpinan setempat melalui rapat pleno.

Pasal 6
TATA CARA PEMBELAAN
1.       Anggota yang dijatuhi hukuman pemberhentian/skorsing diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat pimpinan setempat yang sengaja diadakan untuk itu.
2.       Apabila anggota yang menjabat pimpinan sesuai dengan tingkatannya yang dikenakan pemberhentian, skorsing, diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat pimpinan yang setingkat diatasnya.
3.       Apabila yang bersangkutan dalam ayat 1 dan 2 tidak menerima keputusan tersebut dapat meminta banding dalam muktamar sebagai keputusan pembelaan terakhir.
4.       Anggota yang menjabat Pimpinan Pusat yang dikenakan skorsing/pemberhentian, diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Muktamar atau rapat khusus yang sengaja diadakan untuk itu.

BAB III
PIMPINAN

Pasal 7
TINGKAT PIMPINAN
1.       Pimpinan Pusat
a.    Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi IPA untuk tingkat nasional.
b.    Masa jabatan Pimpinan Pusat IPA 4 (Empat) tahun.
c.    Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Jenderal, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d.    Pimpinan Pusat dipilih dalam Muktamar.
e.    Untuk Pimpinan Pusat diutamakan yang lulus mengikuti LKI Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f.      Tugas dan Kewajiban :
-          Melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar.
-          Bertanggung jawab kepada Muktamar.

2.       Pimpinan Wilayah
a.    Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan IPA untuk tingkat Provinsi dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
b.    Masa jabatan Pimpinan Wilayah 3 (Tiga) tahun.
c.    Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d.    Pimpinan Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.
e.    Untuk Pimpinan Wilayah diutamakan yang lulus mengikuti LKI Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f.      Tugas dan Kewajiban :
-          Membantu Pimpinan Pusat untuk melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar di wilayahnya.
-          Melaksanakan keputusan Musyawarah Wilayah.
-          Bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah.

3.       Pimpinan Daerah
a.    Pimpinan Daerah adalah Pimpinan IPA untuk tingkat Kabupaten/Kota.
b.    Masa jabatan Pimpinan Daerah 2 (Dua) tahun.
c.    Pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara, dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d.    Pimpinan Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pimpinan Wilayah atau disahkan oleh pimpinan setingkat diatasnya.
e.    Untuk Pimpinan Daerah diutamakan yang lulus mengikuti LKM Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f.      Tugas dan kewajiban :
-          Membantu Pimpinan Wilayah untuk melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
-          Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
-          Bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.

4.       Pimpinan Cabang
a.    Pimpinan Cabang adalah Pimpinan IPA untuk tingkat Kecamatan.
b.    Masa Jabatan Pimpinan Cabang 2 (Dua) tahun.
c.    Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d.    Pimpinan Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang dan disahkan Pimpinan Daerah atau Pimpinan diatasnya.
e.    Untuk Pimpinan Cabang diutamakan yang lulus mengikuti LKD Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f.      Tugas dan kewajiban :
-          Membantu Pimpinan Daerah untuk melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
-          Melaksanakan Keputusan Musyawarah Cabang.
-          Bertanggung Jawab kepada Musyawarah Cabang.

5.       Pimpinan Ranting/ Rayon
a.    Pimpinan Ranting adalah Pimpinan IPA tingkat Kelurahan/ Desa.
b.    Pimpinan Rayon adalah Pimpinan setingkat dengan Pimpinan Ranting, yang mengkhususkan pembinaan pelajar disekolah-sekolah tingkat SLTP/SLTA.
c.    Masa jabatan Pimpinan Ranting/Pimpinan Rayon 1 tahun.
d.    Pengurus Pimpinan Ranting/Pimpinan Rayon terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
e.    Pimpinan Ranting/ Pimpinan Rayon dipilih dalam Musyawarah Anggota dan disahkan oleh Pimpinan Cabang atau pimpinan diatasnya jika Pimpinan Cabang tidak ada.
f.      Tugas dan kewajiban :
-          Membantu Pimpinan Cabang untuk melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang.
-          Melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang.
-          Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
-          Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan garis-garis besar program kerja yang disusun oleh Pimpinan Cabang.

6.       Masing-masing Pimpinan yang disebut pada pasal 7 diatas, berfungsi memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada pimpinan yang dibawahnya dan bertanggung jawab kepada pimpinan yang setingkat diatasnya.

BAB IV
MUKTAMAR

Pasal 8
KETENTUAN MUKTAMAR
1.       Muktamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.       Muktamar dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang yang dilaksanakan 4 (Empat) tahun sekali.
3.       Muktamar berfungsi untuk :
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban Kerja Pimpinan Pusat.
b.    Memilih pengurus Pimpinan Pusat.
c.    Menetapkan garis-garis besar program kerja.
d.    Mengubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
e.    Menetapkan Rekomendasi.
4.       Muktamar dipandang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (Dua Pertiga)  jumlah peserta muktamar yang berhak hadir.
5.       Muktamar dipimpin oleh pimpinan Muktamar yang dipilih oleh dan dari peserta Muktamar sekurang-kurangnya 3 (Tiga)  orang.
6.       Pimpinan Pusat mempunyai 1 (Satu) suara.
7.       Pimpinan Wilayah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
8.       Pimpinan Daerah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
9.       Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.

Pasal 9
MUKTAMAR LUAR BIASA
Muktamar luar biasa dilaksanakan :
a.    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar, sedang Pimpinan Pusat tidak berwenang memutuskannya.
b.    Karena 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.


BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 10
TINGKATAN MUSYAWARAH
Musyawarah terdiri atas :
a.    Musyawarah Wilayah.
b.    Musyawarah Daerah.
c.    Musyawarah Cabang.
d.    Musyawarah Ranting.
e.    Musyawarah Rayon.

Pasal 11
MUSYAWARAH WILAYAH
1.       Musyawarah Wilayah (MUSWIL) adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dilaksanakan 3 (Tiga) tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
2.       Musyawarah Wilayah berfungsi untuk :
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Pimpinan Wilayah.
b.    Memilih pengurus Pimpinan Wilayah.
c.    Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah dengan berpedoman pada garis-garis besar program kerja Pimpinan Pusat.
3.       MUSWIL dipandang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (Dua Pertiga)  jumlah peserta MUSWIL yang berhak hadir.
4.       Pimpinan Pusat mempunyai hak 1 (Satu) suara.
5.       Pimpinan Wilayah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.       Pimpinan Daerah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
7.       Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.

Pasal 12
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA
Musyawarah Wilayah Luar Biasa dilaksanakan :
a.    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah, sedang Pimpinan Wilayah tidak berwenang memutuskannya.
b.    Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari seluruh Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.

Pasal 13
MUSYAWARAH DAERAH
1.       Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Daerah, dilaksanakan 2 (Dua) tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
2.       Musyawarah Daerah berfungsi untuk :
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Pimpinan Daerah.
b.    Memilih pengurus Pimpinan Daerah.
c.    Menetapkan program kerja Pimpinan Daerah dengan pedoman pada garis-garis besar program kerja Pimpinan Wilayah.
d.    Menetapkan Rekomendasi .
3.       MUSDA dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (Dua Pertiga) jumlah peserta MUSDA yang berhak hadir.
4.       Pimpinan Wilayah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
5.       Pimpinan Daerah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.       Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
7.       Pimpinan Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 14
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan :
a.    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Daerah, sedang Pimpinan Daerah tidak berwenang memutuskannya.
b.    Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari seluruh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.

Pasal 15
MUSYAWARAH CABANG
1.       Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dilaksanakan 2 (Dua) tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
2.       Musyawarah Cabang berfungsi untuk :
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Pimpinan Cabang.
b.    Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
c.    Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang dengan pedoman pada garis-garis besar program kerja Pimpinan Daerah.
3.       MUSCAB dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (Dua Pertiga)  jumlah peserta MUSCAB yang berhak hadir.
4.       Pimpinan Daerah mempunyai hak 1 (Satu) Suara.
5.       Masing-masing pengurus Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.       Pimpinan Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
7.       Pimpinan Rayon mempunyai hak 1 (Satu) suara.

Pasal 16
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan :
a.    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Cabang, sedang Pimpinan Cabang tidak berwenang memutuskannya.
b.    Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari seluruh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.

Pasal 17
MUSYAWARAH RANTING
1.       Musyawarah Ranting (MUSRAN) ialah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Rayon.
2.       Musyawarah Ranting berfungsi :
a.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
b.    Memilih pengurus Pimpinan Ranting.
c.    Menetapkan program Kerja yang berpedoman pada program kerja Pimpinan Cabang.
3.       MUSRAN dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (Dua Pertiga)  jumlah peserta MUSRAN yang berhak hadir.
4.       Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
5.       Masing-masing Pengurus Pimpinan Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.       Pimpinan Rayon mempunyai hak 1 (Satu) suara.

Pasal 18
MUSYAWARAH RANTING LUAR BIASA
Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan :
a.    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Ranting, sedang Pimpinan Ranting tidak berwenang memutuskannya.
b.    Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari seluruh Anggota Ranting dan Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.

Pasal 19
MUSYAWARAH RAYON
1.     Musyawarah Rayon (MUSRAY) ialah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Rayon  dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
2.       Musyawarah Rayon berfungsi :
a.    Menilai laporan pertanggung jawaban Pimpinan Rayon.
b.    Memilih pengurus Pimpinan Rayon.
c.    Menetapkan program Kerja yang berpedoman pada program kerja Pimpinan Cabang.
3.       MUSRAY dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3  jumlah peserta MUSRAY yang berhak hadir.
4.       Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 ( Satu ) suara.
5.       Pimpinan Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.       Masing-masing Pengurus Pimpinan Rayon mempunyai hak 1 (Satu) suara.

Pasal 20
MUSYAWARAH RAYON LUAR BIASA
Musyawarah Rayon Luar Biasa dilaksanakan :
a.    Untuk membicarakan masalah yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Rayon, sedang Pimpinan Rayon tidak berwenang memutuskannya.
b.    Karena 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Anggota Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.

BAB VI
RAPAT

Pasal 21
JENIS-JENIS RAPAT
1.       Rapat Pleno ialah Musyawarah yang dilaksanakan oleh pimpinan setingkatnya dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Majelis/Departemen/Biro/Bidang/Seksi setingkatnya.
2.       Rapat Pimpinan ialah Musyawarah yang dilaksanakan oleh pimpinan dan dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota pimpinan.
3.       Rapat Harian ialah musyawarah yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pimpinan harian.
4.       Rapat Majelis/Departemen/Biro/Bidang/Seksi dilaksanakan oleh pimpinan yang bersangkutan serta anggotanya.

Pasal 22
RAPAT KERJA
1.       Rapat Kerja terdiri atas :
a.    Rapat Kerja Nasional.
b.    Rapat Kerja Wilayah.
c.    Rapat Kerja Daerah.
d.    Rapat Kerja Cabang.
e.    Rapat Kerja Ranting.
f.      Rapat Kerja Rayon.
2.       Rapat Kerja Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam satu periode kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
3.       Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh pimpinan pusat dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
4.       Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam satu periode kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
5.       Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
6.       Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
7.       Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh pimpinan daerah dan dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting.
8.       Rapat Kerja Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
9.       Rapat Kerja Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
10.    Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
11.    Rapat Kerja Ranting dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
12.    Rapat Kerja Rayon dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
13.    Rapat Kerja Rayon dilaksanakan oleh Pimpinan Rayon dan dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Rayon.
14.    Rapat Kerja yang dilaksanakan pada tingkat Wilayah sampai tingkat Rayon dibimbing oleh pimpinan diatasnya.

BAB VII
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 23
1.       Lembaga pada tingkat Pimpinan Pusat adalah Majelis.
2.       Lembaga pada tingkat Pimpinan Wilayah adalah Departemen.
3.       Lembaga pada tingkat Pimpinan Daerah adalah Biro.
4.       Lembaga pada tingkat Pimpinan Cabang adalah Bidang.
5.       Lembaga pada tingkat Pimpinan Ranting adalah Seksi.
6.       Lembaga pada tingkat Pimpinan Rayon adalah Seksi.
7.       Semua lembaga tersebut diatas dibagi menjadi :
a.    Kader dan organisasi
b.    Pendidikan dan Kebudayaan
c.    Da’wah dan Penerangan
d.    Kesejahteraan Sosial
e.    Penelitian dan Pengembangan
f.      Keputrian
g.    Olahraga
8.       Lembaga-lembaga tersebut diatas dikelola oleh beberapa orang pengurus.
9.       Khusus Pimpinan Pusat ditambah Majelis Hubungan Luar Negeri.

BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24
Perubahan anggaran rumah tangga Ikatan Pelajar Al Washliyah hanya dapat dilakukan oleh Muktamar.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
1.       Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) dengan tetap menjiwai AD/ART Ikatan Pelajar Al Washliyah.
2.       Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Al Washliyah ini berlaku sejak ditetapkan oleh Muktamar Ikatan Putera Puteri Al Washliyah XI di Bandung.






PERATURAN ORGANISASI
IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH


BAB I
UMUM

Pasal I
Ketentuan Umum
1.       Tata  kerja Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah Masa Bakti 2011-2015 disusun berdasarkan :
a.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Keputusan Muktamar XI Ikatan Pelajar Al Washliyah.
c.    Pendapat atau rekomendasi yang berkembang selama Muktamar XI Ikatan Pelajar Al Washliyah.
2.       Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah merupakan badan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif.
3.       Maksud dari tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas dan memfungsikan segenap potensi pengurus sehingga berdaya guna dan berhasil guna.

BAB II
TUGAS POKOK & SUSUNAN PENGURUS
IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH

Pasal 2
Tugas Pokok
1.       Tugas pokok Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah sebagaimana dimaksud dalam Muktamar XI adalah sebagai berikut :
a.    Memimpin dan melaksanakan semua program Ikatan Pelajar Al Washliyah dan keputusan Muktamar XI sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART.
b.    Mengadakan koordinasi lintas sektoral dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
c.    Membuat Peraturan Organisasi (PO) mengambil kebijakan dalam rangka wibawa dan  pengembangan organisasi.

BAB III
PEMBAGIAN TUGAS & WEWENANG

Pasal 3
Pembagian Tugas
1.     Ketua Umum
a.    Mengorganisir dan mengkoordinir kepengurusan secara umum.
b.    Dapat menentukan kebijakan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.
c.    Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum intern maupun ekstern bersama-sama Sekretaris Jenderal.
d.    Menandatangani surat keluar baik internal maupun eksternal, dalam hal surat yang bersifat khusus maupun umum bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal.
e.    Dapat mendelegasikan wewenang kepada Badan Pengurus Harian sesuai bidangnya.
f.      Dalam masalah tertentu dapat mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir.

2.     Ketua 
a.    Melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Membantu Ketua Umum dalam membuat konsep, mengambil kebijakan yang menyangkut bidang organisasi.
c.    Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinasikan/membina pelaksanaan operasional yang menyangkut organisasi.
d.    Dapat menandatangi surat sesuai dengan bidangnya yang bersifat umum.
e.    Memberikan laporan evaluasi dari setiap program dan kebijakan yang telah dijalankan sebagai pedoman dan pertanggungjawaban.
f.      Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

3.     Sekretaris Jenderal
a.    Mengorganisir dan mengkoordinir administrasi organisasi.
b.    Pemegang kebijaksanaan umum dalam administrasi kepengurusan.
c.    Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat yang bersifat khusus baik internal maupun eksternal.
d.    Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4.     Sekretaris
a.    Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan mewakilinya bila berhalangan.
b.    Melaksanakan teknis administrasi yang berhubungan dengan bidang organisasi.
c.    Bertugas sebagai koordinator ketatausahaan sekretaris PP IPA.
d.    Dalam hal tertentu dapat menandatangani surat bersama Ketua khususnya yang berhubungan dengan bidangnya dan yang bersifat umum.
e.    Bertanggung jawab kepada Sekjen.

5.     Bendahara Umum
a.    Memanfaatkan potensi diri maupun organisasi dalam hal mencari dana untuk kelangsungan organisasi.
b.    Membuat laporan keuangan yang dipergunakan untuk laporan pada saat-saat tertentu.
c.    Mengatur pengeluaran dana taktis yang diperlukan organisasi.

6.     Wakil Bendahara
a.    Membantu Bendahara Umum dalam hal pencarian dana untuk kelangsungan organisasi
b.    Membantu Bendahara Umum dalam menyiapkan laporan keuangan yang dibutuhkan.

7.     Anggota
a.    Anggota membantu kepengurusan dalam membentuk majelis-majelis.
b.    Anggota sebagai koordinator majelis majelis yang dibawahi oleh para Wakil-Wakil Ketua.
c.    Anggota bertanggung jawab kepada Ketua.

BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT & WEWENANGNYA

Pasal 4
Jenis Rapat
1.       Untuk mencapai daya guna yang efektif dan efisien, maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat-rapat sebagai berikut :
a.  Rapat Kerja
b.  Rapat Pleno
c.  Rapat Pimpinan
d.  Rapat Badan Pengurus Harian
e.  Rapat Lembaga
f.   Rapat Koordinasi
2.       Rapat Pimpinan dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Pusat dan Ketua-Ketua Pimpinan Wilayah se-Indonesia.
3.       Rapat Badan Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh:
a.  Ketua Umum
b.  Wakil Ketua atau Ketua
c.  Sekretaris Jenderal
d.  Sekretaris
e.  Bendahara Umum
f.   Wakil Bendahara
4.       Rapat Pleno Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh fungsionaris organisasi ditingkatannya dan dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
5.       Rapat Lembaga Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh anggota majelis dan dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali.
6.       Rapat Koordinasi Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh Badan Pengurus Harian Pimpinan Pusat beserta ketua dan sekretaris seluruh pimpinan wilayah minimal 1 (satu) tahun sekali.
7.       Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode yang dihadiri oleh 2 (dua) tingkatan kepemimpinan di bawah dari penyelenggara kegiatan rapat kerja.
Pasal 5
Wewenang Rapat
1.       Rapat Pimpinan berwenang :
a.    Membahas serta memutuskan persoalan-persoalan yang dianggap penting dan dengan segera harus diputuskan demi kelangsungan organisasi.
b.    Membahas serta memutuskan persoalan-persoalan yang dianggap penting dan dengan segera harus diputuskan demi kelangsungan organisasi baik berdasarkan usulan Pimpinan Wilayah maupun inisiatif oleh Pimpinan Pusat.

2.       Rapat Badan Pengurus Harian berwenang :
a.    Mengambil keputusan dalam rangka menanggapi suatu permasalahan baik yang bersifat internal maupun eksternal.
b.    Mengadakan penilaian dan memberikan keputusan terhadap daftar usulan program yang diusulkan oleh ketua bidang.
c.    Menetapkan langkah-langkah organisasi yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah.
d.    Menetapkan langkah-langkah bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah dengan pihak kedua dalam rangka mendukung program kedua belah pihak.
e.    Memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah bilamana dianggap perlu.
f.      Mengevaluasi kegiatan atau masalah yang berkembang dalam masyarakat yang menjurus kepada ketegangan sosial.
g.    Membahas masalah-masalah pembinaan generasi muda Islam dalam pembangunan nasional yang bersifat faktual.
h.    Memutuskan program-program yang mendesak untuk dilaksanakan.

3.       Rapat Pleno berwenang :
a.    Membahas tentang kelangsungan organisasi mengenai program kerja yang dilaksanakan badan-badan kepengurusan yang ada.
b.    Membahas persoalan tata tertib administrasi organisasi.
c.    Membahas tentang persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang tidak putus di dalam rapat Badan Pengurus Harian.

4.       Rapat Lembaga membahas :
a.    Membahas perencanaan pelaksanaan program lembaga masing-masing.
b.    Rapat koordinasi antar lembaga dalam menyatukan konsep suatu program yang sifatnya terpadu dan dihadiri pengurus lembaga yang terkait.
c.    Setiap jenis rapat harus dilengkapi dengan risalah rapat dengan segala keputusannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, tembusannya disampaikan kepada Ketua Umum.
d.    Mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.

5.       Rapat Koordinasi berwenang :
a.    Mengkoordinasikan persoalan-persoalan organisasi yang berkembang, terhadap tingkatan pimpinan organisasi dibawahnya.
b.    Mengkoordinasikan kepada tingkat pimpinan organisasi dibawahnya terhadap informasi atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tingkat pimpinan diatasnya.
c.    Mengkoordinasikan aspirasi yang ingin disampaikan oleh tingkatan pimpinan organisasi yang dikoordinir oleh 1 (satu) tingkatan diatasnya dan yang akan disampaikan oleh tingkat pimpinan organisasi paling tinggi.

6.       Rapat Kerja berwenang :
a.    Memutuskan program kerja organisasi selama periodeisasi kepengurusan.
b.    Membuat rekomendasi terhadap internal ataupun eksternal organisasi mengenai persoalan-persoalan yang berkembang.
c.    Meminta laporan kerja yang sudah dilakukan oleh tingkat pimpinan dibawah yang melaksanakan Rapat Kerja tersebut.

BAB V
PROSEDUR KERJA

Pasal 6
Prosedur Kerja

1.       Semua permasalahan kebijaksanaan yang perlu dipecahkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah dikonsultasikan dahulu kepada Ketua Umum, sedangkan permasalahan-permasalahan teknis administratif pelaksanaan dikonsultasikan kepada Sekretaris Jenderal.
2.       Ketua Umum membagikan permasalahan tersebut kepada Ketua-Ketua dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris yang ditugaskan untuk membahas dan menyiapkan alternatif penyelesaian, jika terdapat suatu permasalahan yang harus dirapatkan melalui rapat harian pengurus PP. IPA, maka Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal mengundang untuk mengadakan rapat tersebut.
3.       Masalah-masalah dibidang pelaksanaan yang masuk ke Sekretaris Jenderal diteruskan kepada bidang yang bersangkutan untuk kemudian dibahas dan ditindak lanjuti.
4.       Setiap rapat dipersiapkan inventarisasi permasalahan yang disusun berupa konsep yang telah disiapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan.
5.       Setiap setahun sekali diakhir anggaran, setiap bidang menyusun program tahunan yang kemudian diserahkan kepada ketua untuk kemudian disahkan dalam rapat harian.
6.       Setiap bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan bidangnya.
7.       Kalau terdapat proyek yang melibatkan beberapa bidang atau proyek khusus, maka PP. IPA menunjuk penanggung jawab dengan kekuatan hukum melalui SK PP. IPA.
8.       Paling lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan program/proyek maka bidang harus memberi laporan secara tertulis kepada PP. IPA.
9.       Laporan tertulis dilengkapi dengan laporan keuangan, diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Ketua Umum dan setelah disahkan baru diserahkan kepada Bendahara Umum.

BAB VI
SISTEM ADMINSTRASI SEKRETARIAT

Pasal 7
Maksud dan Tujuan
1.       Maksud      :       Peraturan Organisasi Sistem Administrasi Sekretariat (SAS) IPA disusun dengan maksud untuk menetapkan pola dan mekanisme kerja organisasi yang terpadu dan menyeluruh secara nasional.
2.       Tujuan  :     Peraturan Organisasi Sistem Administrasi (SAS) IPA disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariat dalam rangka keseragaman sistem Administrasi sekretariat IPA yang berlaku di semua jajaran organisasi IPA.

Pasal 8
Ruang Lingkup
Sesuai dengan maksud dan tujuan peraturan organisasi sistem administrasi kesekretariatan, maka ruang lingkup peraturan organisasi ini meliputi :
-              Administrasi
-              Fungsi sekretariat dalam organisasi
-              Standarisasi
-              Korespondensi
-              Klasifikasi Surat
-              Surat keluar dan masuk
-              Tata cara penggunaan cap dan wewenang penandatanganan surat
-              Kelengkapan dan inventarisasi sekretariat
-              Lampiran-lampiran.

BAB VII
ADMINISTRASI

Pasal 9
Pengertian
1.       Dalam arti yang luas, segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha organisasi untuk mencapai suatu tujuan.
2.       Dalam arti sempit, segenap pekerjaan, kegiatan, usaha dan tata cara tulis menulis dalam organisasi yang dilakukan secara teratur dengan tujuan yang jelas.

Pasal 10
Sistem Administrasi Organisasi
Didalam penyelenggaraan Administarasi untuk mencapai suatu tujuan perlu diketahui system dan prosedurnya yang dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1.       Catatan adalah kumpulan tulisan yang dibuat secara teratur dan kronologis yang dapat dipergunakan untuk mengetahui/menilai kembali fakta-fakta yang berhubungan dengan tindakan-tindakan administrasi pada masa lalu.
2.       Laporan adalah suatu pertanggung jawaban dari seseorang pengurus/anggota sebagai hasil pengolahan/penilaian data/catatan kegiatan yang berhubungan dengan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan yang diinstruksikan organisasi.
3.       Keputusan adalah tindakan yang diambil organisasi setelah mempelajari dan menilai rencana/program yang telah disusun atau dianggap perlu untuk dilaksakan sebagaimana mestinya.
4.       Surat-menyurat adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk meminta dan memberikan penjelasan atau perintah, menambah kekurangan atau mengadakan perubahan-perubahan sebagai redaksi dari adanya catatan/program/perencanaan dan keputusan.

BAB VIII
FUNGSI SEKRETARIAT

Pasal 11
Sekretariat
1.       Sekretaris adalah orang yang bertanggung jawab atas kelancaraan pekerjaan ketatausahaan/administrasi organisasi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan organisasi melalui saluran administrasi yang dilakukan termasuk tugas jasa-jasa yang meliputi penyampaian informasi, percetakan, distribusi surat dan lain-lain.
2.       Petugas administrasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menjamin dan bertanggung jawab atas keberhasilan misi organisasi melalui saluran dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12
Tugas-Tugas Sekretaris
Tugas-tugas Sekretaris berada di bawah kendali sekretaris jenderal/sekretaris, adapun proyeksi tugas-tugas sekretaris meliputi :
1.       Koordinasi yang dilaksanakan oleh sekretaris adalah koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan yang akan diteruskan ke semua tingkatan organisasi sesuai dengan dengan keinginan organisasi melalui saluran administrasi.
2.       Membantu kelancaran kegiatan organisasi secara keseluruhan (jasa-jasa), keputusan dan kebijaksanaan yang telah diambil organisasi dengan cepat dan tepat oleh sekretariat sebagai seluruh informasi.
3.       Arus surat/distribusi surat dari organisasi keseluruh jajaran merupakan faktor penting yang menjadi tanggung jawab sekretariat.

Pasal 13
Laporan-Laporan
Dalam memberikan informasi yang diperlukan pengurus organisasi dapat pula menyusun laporan-laporan organanisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal organisasi yang sepengetahuan sekretaris jenderal atau wakil sekjen dan selanjutnya hasil-hasilnya disusun dalam berbagai bentuk maupun terbitan yang dapat digunakan sebagai bahan informasi.

BAB IX
STANDARISASI

Pasal 14
Pengertian
Yang dimaksud dengan standarisasi dalam pengertian umum yaitu penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari alat-alat/atribut administrasi yang dipergunakan dalam administrasi IPA secara nasional.


Pasal 15
Pokok Standarisasi
Pokok-pokok standarisasi adalah :
a.       Standarisasi korespodensi.
b.       Klasifikasi dan derajat surat.
c.       Bentuk dan ukuran kertas organisasi (lihat lampiran).
d.       Stempel organisasi (lihat lampiran).
e.       Bentuk, warna, dan tulisan kop/amplop surat (lihat lampiran).

BAB X
KORESPONDENSI

Pasal 16
Pengertian
1.       Korespodensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat-surat baik tulisan maupun lisan yang timbul karena adanya pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang memungkinkan menimbulkan permintaan penjelasan.
2.       Dengan pengendalian surat/berita dimaksud, maka pengarahan atau pengurus semua kegiatan dapat dilaksanakan secar tepat untuk mencapai suatu sasaran.

Pasal 17
Prinsip Pokok Pembuatan Surat
1.       Menentukan maksud dan tujuan dari penulisan surat tersebut.
2.       Merencanakan bentuk surat dalam hal penyampaian ide dalam isi surat
3.       Menggunakan tata bahasa yang baik.
4.       Surat hendaknya singkat dan jelas tanpa mengurangi kesopanan dan kelengkapan makna surat.

Pasal 18
Kode Wilayah
1.       Daerah khusus Iibukota Jakarta dengan kode wilayah DKI.
2.       Sumatera Utara dengan kode wilayah Sumut.
3.       Nangroe aceh Darussalam dengan kode wilayah NAD.
4.       Dan seterusnya.

Pasal 19
Penulisan Nomor Surat
1.       Untuk Pimpinan Pusat : Nomor surat garis miring PP IPA garis miring jenis surat garis miring yang menandatangani garis miring internal atau eksternal garis miring bulan surat garis miring tahun surat. Contoh penulisan nomor surat keputusan : 001/PP IPA/SK/KU-SJ/A/II/2011.
2.       Untuk Pimpinan Wilayah : Nomor surat garis miring PW IPA titik kode wilayah garis miring jenis surat garis miring yang menandatangani garis miring internal atau eksternal garis miring bulan surat garis miring tahun surat. Contoh penulisan nomor surat keputusan untuk wilayah sumatera utara : 001/PW IPA.Sumut/SK/K-S/A/II/2011.
3.       Untuk Pimpinan Daerah : Nomor surat garis miring PW IPA titik kode wilayah titik daerah garis miring sifat surat garis miring yang menandatangani garis miring internal atau eksternal garis miring bulan surat garis miring tahun surat. Contoh penulisan nomor surat keputusan untuk daerah yang berada diprovinsi Sumatera Utara : 001/PW IPA.Sumut.     /SK/K-S/A/II/2011. untuk kode daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah.
4.       Dan seterusnya.
5.       Pengkodean untuk internal adalah A dan untuk eksternal B.

Pasal 20
Jenis-Jenis Surat
Macam-macam surat dalam organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah dapat dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu :
1.       Surat Khusus, meliputi :
a.    Surat Keputusan disingkat SK
b.    Surat Mandat disingkat SM
c.    Surat Tugas disingkat ST
d.    Surat Intruksi disingkat SI
e.    Surat Peringatan disingkat SP

2.       Surat Umum, meliputi :
a.    Surat Undangan disingkat SU
b.    Surat Informasi/pemberitahuan disingkat SI-SPEM
c.    Surat Edaran disingkat SE
d.    Surat Rekomendasi disingkat SR

BAB XI
SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK

Pasal 21
Surat Keluar
1.       Surat Keluar terbagi menjadi 2 berdasarkan tujuan nya, yaitu :
a.   Surat Keluar Internal
Surat organisasi yang dikirimkan atau disampaikan kepada pengurus atau jajaran keluarga organisasi.
b.   Surat Keluar eksternal
Semua surat menyurat yang dikirim oleh organisasi kepada organisasi mitra, lembaga atau instansi pemerintah.
2.       Surat Keluar harus selalu dicatat sesuai dengan klasifikasi surat kedalam buku inventaris surat.
3.       Teknik pencatatan surat keluar :
a.   Nomor urut keluar surat
b.   Tanggal pencatatan surat
c.   Tanggal keluar surat
d.   Tujuan surat
e.   Hal surat
f.    Keterangan

Pasal 22
Surat Masuk
1.       Yang dimaksud dengan surat masuk adalah seluruh surat/tulisan yang diterima oleh organisasi dari pihak luar atau pun dari anggota organisasi.
2.       Penerimaan surat masuk harus dicatat dengan benar dalam buku iventaris surat masuk.
a.   Nomor urut surat masuk
b.   Tanggal pencatatan surat masuk
c.   Tanggal surat
d.   Tujuan surat
e.   Hal surat
f.    Keterangan

Pasal 23
Penandatanganan Surat
Berdasarkan sifat surat,penandatanganan surat dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1.       Surat Khusus
Surat khusus harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk tingkatkan pimpinan pusat organisasi atau ketua dan sekretaris untuk tingkatkan wilayah, daerah, cabang dan ranting maupun rayon.

2.       Surat Umum
Surat umum tidak harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau diperbolehkannya Ketua dan Sekretaris untuk tingkatkan pimpinan pusat atau Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris untuk tingkatkan pimpinan wilayah daerah cabang dan ranting maupun rayon.

Pasal 24
Pengesahan surat
Surat Umum ataupun Surat Khusus dinyatakan sah apabila ada tandatangan dan stempel.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN SYARAT MENJADI PENGURUS DIMASING-MASING PIMPINAN

Pasal 25
Tata Cara Menjadi Anggota

1.       Untuk menjadi anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah harus mengisi formulir yang disediakan sesuai dengan tempat atau asal domisili calon anggota.
2.       Membuat surat permohonan menjadi anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah dari yang bersangkutan.
3.       Melampirkan foto copy identitas diri, apabila calon anggota belum memiliki kartu identitas diharapkan membawa surat izin dari orang tua yang bersangkutan.

Pasal 26
1.       Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Pusat
a.    Anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
b.    Berkelakuan baik dan loyal terhadap organisasi.
c.    Pernah menjadi pengurus ditingkat pusat atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d.    Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan Lulus LKI.
e.    Berusia  Maksimum 30 Tahun.

2.     Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Wilayah
a.    Anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
b.    Berkelakuan baik dan loyal terhadap organisasi
c.    Pernah menjadi pengurus ditingkat wilayah atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d.    Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili di Ibu Kota Provinsi dan Lulus LKI.
e.    Berusia Maksimum 27 Tahun.

3.     Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Daerah
a.    Anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
b.    Berkelakuan baik dan loyal terhadap organisasi.
c.    Pernah menjadi pengurus ditingkat daerah atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d.    Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili di Ibu Kota/Kabupaten dan Lulus LKM.
e.    Berusia Maksimum 25 Tahun.

4.     Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Cabang
a.    Anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
b.    Berkelakuan baik dan loyal terhadap organisasi.
c.    Pernah menjadi pengurus ditingkat Cabang atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d.    Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili di wilayah Kecamatannya dan Lulus LKD.
e.    Berusia Maksimum 23 Tahun.

5.     Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Ranting
a.    Anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
b.    Berkelakuan baik dan loyal terhadap organisasi.
c.    Pernah menjadi pengurus ditingkat Ranting atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d.    Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa dan Lulus Mastar.
e.    Berusia Maksimum 23 Tahun.

6.     Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Rayon
a.    Anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
b.    Berkelakuan baik dan loyal terhadap organisasi.
c.    Pernah menjadi pengurus ditingkat Rayon minimal 1 periode.
d.    Khusus Ketua diutamakan yang Lulus Mastar.
e.    Berusia Maksimum 23 Tahun.


BAB VIII
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 27
Disiplin
Yang dimaksud disiplin organisasi adalah suatu perangkat tata aturan sistem atau norma yang ditetapkan oleh organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah yang tersurat dan wajib ditaati oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.

Pasal 28
Sanksi
Yang dimaksud sanksi organisasi adalah suatu tindakan yang diambil oleh organisasi berupa hukuman langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan kepada pengurus atau anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melanggar disiplin organisasi.

Pasal 29
Bentuk-Bentuk Pelanggaran
Bahwa yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap disiplin organisasi didalam peraturan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah sebagai berikut :
1.       Pindah agama dan mengganti status kewarganegaraan.
2.       Dengan sengaja maupun tidak sengaja merusak, mencemarkan, merendahkan nama baik, martabat serta kewibawaan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah.
3.       Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar ketentuan yang telah diatur didalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Ikatan Pelajar Al Washliyah.
4.       Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan tindakan secara aqidah, politis maupun material merugikan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah.
5.       Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah mengabaikan panggilan pimpinan disetiap tingkatan atau tidak pernah mengikuti rapat yang di tentukan oleh tingkatan pimpinan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya tehadap tingkatan pimpinan.

Pasal 30
Teknis Penilaian Pelanggaran
1.       Penilaian untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil dalam rapat badan pengurus harian Ikatan Pelajar Al Washliyah yang telah diadakan khusus untuk penilaian tersebut.
2.       Kepada yang dianggap telah melakukan pelanggaran dapat diminta keterangan secara lisan maupun tulisan dengan menggunakan azas praduga tidak bersalah sebelum diputuskan bahwa yang bersangkutan benar-benar bersalah atau telah melakukan pelanggaran.
3.       Jika yang dianggap bersalah tidak dapat atau tidak bersedia memberikan keterangan seperti yang dimaksud dalam ayat 2 maka dapat diambil putusan sesuai dengan ayat 1 diatas.

Pasal 31
Mekanisme Sanksi
Bentuk pelaksanaan mekanisme sanksi yang dikenakan terhadap individu anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah sebagai berikut :
1.       Diberikan peringatan secara tertulis 1 (pertama) oleh tingkatan organisasi.
2.       Diberikan peringatan secara tertulis 2 (dua) oleh tingkatan organisasi.
3.       Jika semua peringatan tidak diindahkan masalah ini dapat dibahas dan diputuskan sesuai dengan pasal 37 yang terlebih dahulu menjalankan teknis penilaian pelanggaran sesuai dengan pasal 35.

Pasal 32
Pelaksanaan Sanksi
Bentuk pelaksanaan sanksi yang dikenakan terhadap anggota organisasi yang ditetapkan telah melanggar disiplin sesuai dengan pasal 30 dapat diberikan sanksi sebagai berikut :
1.       Memberhentikan ke-anggota yang bersangkutan.
2.       Me-Non Aktifkan anggota yang dinyatakan telah melanggar disiplin organisasi.
3.       Membuat pernyataan klarifikasi terhadap media apabila yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada publik yang merugikan organisasi.
4.       Membuat pernyataan permohonan maaf kepada organisasi apabila yang bersangkutan telah melakukan melakukan kesalahan yang mencemarkan, merendahkan martabat serta merusak nama baik organisasi.

Pasal 33
Hak Anggota Yang Dinyatakan Melanggar
1.    Anggota yang telah dinyatakan bersalah dapat melakukan pembelaan didalam rapat pleno yang khusus diadakan berdasarkan permintaan anggota yang bersangkutan.
2.    Anggota yang telah dinyatakan bersalah dan menempuh poin 1 pada pasal ini serta masih merasa belum mendapatkan kepuasan maka dapat melakukan hal yang sama didalam muktamar berdasarkan surat permohonan yang bersangkutan ditujukan kepada Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah.

BAB IX
PERLENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 34
Lambang Organisasi
Lambang Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah perisai bepucuk lima yang didalamnya terdapat bulan sabit bintang lima berwarna putih terletak diatas pucuk dua tangkai padi yang terhubung pada bunga melati dan ditengah-tengah bertuliskan IPA berkait dengan warna dasar hijau dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Jumlah padi sebanyak 30 kanan dan 30 kiri.
2.       Padi berwarna kuning.
3.       Bunga melati berwarna putih.















Pasal 35
Lain-lain
Dalam rangka tertib administrasi dalam menjalankan organisasi Ikatan Pelajar  Al Washliyah harus mengikuti peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Pelajar Al Washliyah yang dituangkan dalam pedoman organisasi ini.

Pasal 36
Kaderisasi
Kaderisasi merupakan salah satu bentuk usaha Ikatan Pelajar Al Washliyah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar BAB III Pasal 8 :
1.       Jenjang Kaderisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah dimulai dari Masa Ta’aruf (MASTAR), Latihan Kader Dasar (LKD), Latihan Kader Menengah (LKM), Latihan Kader Instruktur (LKI).
2.       Bagi pegurus dan anggota yang telah aktif diharuskan mengikuti kegiatan pengkaderan dalam bentuk orientasi tingkat dasar.
3.       Peserta yang Lulus mengikuti jenjang kaderisasi ditandai dengan keluarnya sertifikat atau surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan tersebut.
4.       Wewenang pengeluaran sertifikat atau surat keterangan bagi yang mengikuti Mastar ada pada Pimpinan Daerah IPA sesuai area tempat kaderisasi dilaksanakan.
5.       Wewenang pengeluaran sertifikat atau surat keterangan bagi yang lulus LKD dan LKM ada pada Pimpinan Wilayah IPA sesuai area tempat Latihan Kader dilaksanakan.
6.       Wewenang pengeluaran sertifikat atau surat keterangan bagi yang lulus LKI ada pada Pimpinan Pusat IPA.
7.       Sertifikat ataupun surat keterangan Mastar dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah yang disertai dengan bubuhan setempel, ditambah tandatangan dari Ketua Tim Instruktur dan Kepala Sekolah tempat Mastar berlangsung.
8.       Sertifikat ataupun surat keterangan LKD dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah yang disertai dengan bubuhan setempel ditambah tandatangan dari Ketua Tim Instruktur.
9.       Sertifikat ataupun surat keterangan LKM dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah yang disertai dengan bubuhan setempel ditambah tandatangan dari Ketua Tim Instruktur.
10.    Sertifikat ataupun surat keterangan LKI dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat yang disertai dengan bubuhan setempel ditambah tandatangan dari Ketua Tim Instruktur.

Pasal 37
Standarisasi Pelaksanaan Latihan Kader

1.       Masa Ta’aruf (MASTAR)
a.    Mastar sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 3 hari maksimal 5 hari.
b.    Pelaksana Mastar adalah Pimpinan Cabang.
c.    Pembinaan Mastar dikoordinir oleh tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Daerah.
d.    Materi Mastar terdiri dari :
-          Aqidah/ Akhlak.
-          Ke Al Washliyahan.
-          Ke IPA an.
-          Wawasan Wiyatamandala.
-          Materi tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e.    Kepanitiaan Mastar merupakan Pengurus Pimpinan Cabang maupun Ranting/Rayon.
f.      Instruktur Mastar adalah anggota IPA yang telah Lulus Latihan Kader Dasar dan orientasi tingkat dasar.
g.    Peserta Mastar merupakan Siswa/Siswi sekolah tempat pelaksanaan Mastar berlangsung.

2.       Latihan Kader Dasar (LKD)
a.    Latihan Kader Dasar sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 6 Hari, maksimal 10 hari.
b.    Pelaksana LKD adalah Pimpinan Daerah.
c.    Pembinaan LKD dikoordinir oleh tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah.
d.    Materi Latihan Kader Dasar terdiri dari :
-          Aqidah/ Akhlak.
-          Ke Al Washliyahan.
-          Sibghah Al Washliyah.
-          Ke IPA an.
-          Kepemimpinan.
-          Keorganisasian.
-          Administrasi Praktis.
-          Rethorika.
-          Metode Diskusi.
-          Materi tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e.    Kepanitiaan LKD merupakan Pengurus Pimpinan Daerah/Cabang yang telah lulus LKD atau  orientasi tingkat dasar.
f.      Instruktur LKD adalah anggota IPA yang telah lulus LKI. Untuk asisten Instruktur merupakan lulusan LKM sebaiknya yang telah pernah menjadi panitia LKD minimal 3 kali.
g.    Peserta LKD adalah putera puteri Islam berusia minimal 15 Tahun atau telah duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama dan diutamakan yang telah lulus Mastar.
h.    LKD baru bisa dilaksanakan jika jumlah peserta minimal 20 Orang.

3.    Latihan Kader Menengah (LKM)
a.    Latihan Kader Menengah sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 Hari maksimal 10 hari.
b.    Pelaksana LKM adalah Pimpinan Wilayah.
c.    Pembinaan LKM dikoordinir oleh tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah.
d.    Materi Latihan Kader Menengah terdiri dari :
-          Aqidah/ Akhlak.
-          Ke Al Washliyahan.
-          Sibghah/ Wijhah Al Washliyah.
-          Kepemimpinan.
-          Keorganisasian.
-          Physikologi Massa.
-          Taktik/ Strategi.
-          Problem Solving.
-          Pengantar Keinstrukturan.
-          Metode Transfering.
-          Metode Penulisan Ilmiah.
-          Materi tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e.    Kepanitiaan LKM merupakan Pengurus Pimpinan Wilayah/ Daerah/ Cabang yang telah lulus LKM.
f.      Instruktur LKM adalah anggota IPA yang telah lulus LKI dan sebaiknya telah pernah  terjun sebagai instruktur ditingkat LKD minimal 10 kali. Untuk asisten Instruktur adalah lulusan LKI sebaiknya yang telah pernah terjun sebagai instruktur ditingkat LKD minimal 5 kali.
g.    Peserta LKM adalah putera puteri Islam yang telah lulus LKD atau orientasi tingkat dasar dan telah pernah menjadi panitia LKD minimal 2 kali.
h.    LKM baru bisa dilaksanakan jika jumlah peserta minimal 10 Orang.

4.       Latihan Kader Instruktur (LKI)
a.    Latihan Kader Instruktur sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 Hari.
b.    Pelaksana LKI adalah Pimpinan Pusat.
c.    Pembinaan LKI dikoordinir oleh tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Pusat.
d.    Materi Latihan Kader Instruktur terdiri dari :
-          Aqidah/ Akhlak.
-          Ke Al Washliyahan.
-          Sibghah/ Wijhah/ Khittah Al Washliyah.
-          Kepemimpinan.
-          Keorganisasian.
-          Physikologi Massa.
-          Taktik/ Strategi.
-          Problem Solving.
-          Metode Keinstrukturan.
-          Metode Transfering.
-          Metode Penulisan Ilmiah.
-          Materi tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e.    Kepanitiaan LKI merupakan Pengurus Pimpinan Pusat/ Wilayah yang telah lulus LKI dan telah pernah aktif menjadi panitia LKM minimal 1 kali.
f.      Instruktur LKI adalah anggota IPA yang telah lulus LKI dan sebaiknya telah pernah terjun sebagai instruktur ditingkat LKM minimal 5 kali. Untuk asisten Instruktur adalah lulusan LKI yang sebaiknya telah pernah terjun sebagai instruktur ditingkat LKM minimal 3 kali.
g.    Peserta LKI adalah putera puteri Islam yang telah lulus LKM.
h.    LKI baru bisa dilaksanakan jika jumlah peserta minimal 10 Orang.

5.       Bagi pimpinan yang tidak berhak mengadakan kaderisasi yang bukan jenjangnya harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari 1 (Satu) tingkat dari pimpinan diatasnya.
6.       Teknis pembinaan kaderisasi tertuang dalam bentuk silabus yang dikeluarkan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara.

BAB X
PENUTUP

Pasal 38
1.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah ini maka akan diatur kemudian didalam kebijakan atau putusan organisasi.
2.       Jika terdapat kekeliruan dalam peraturan organisasi ini maka dapat dilaksanakan perubahan pada Rapat Kerja Nasional.
3.       Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Muktamar XI Ikatan Pelajar Al Washliyah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar