ANGGARAN
DASAR
IKATAN
PELAJAR AL
WASHLIYAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi
ini bernama Ikatan Pelajar Al Washliyah disingkat IPA.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi
ini didirikan di Medan pada tanggal 30 Nopember 1953 M bertepatan dengan
tanggal 12 Rabiul Awal 1373 H dengan nama Ikatan Pelajar Al Washliyah berubah
nama menjadi Ikatan Putera Puteri Al Washliyah (IPA) pada Muktamar X IPA di
Bandung pada Tanggal 27 Nopember 1997 dan kembali berubah nama menjadi Ikatan
Pelajar Al Washliyah (IPA) pada Muktamar XI IPA di Bandung pada tanggal 19
Februari 2011 bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1432 H.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi
ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AKIDAH DAN AZAS
Pasal 4
AKIDAH
Ikatan
Pelajar Al Washliyah beraqidah Islam dalam I’tikad, dan hukum Fiq’h bermazhab
Ahlusunnah Wal Jama’ah dengan bermazhab Imam Syafi’i.
Pasal 5
AZAS
Ikatan
Pelajar Al Washliyah berazaskan Islam.
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN USAHA
Pasal 6
TUJUAN
Ikatan
Pelajar Al Washliyah bertujuan terbinanya pelajar muslim yang taqwa, dinamis,
kreatif, berpengetahuan dan berwawasan luas, menuntut kebahagiaan dunia dan
akhirat serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
Pasal 7
SIFAT
Ikatan
Pelajar Al Washliyah adalah organisasi yang bersifat independen dan berstatus
otonom.
Pasal 8
USAHA
1.
Membina
ukhuwah Islamiyah.
2.
Membina
pelajar muslim menuju kepribadian Islam.
3.
Membentuk
kader-kader bangsa yang Islami dan mepersiapkan da’i yang berwawasan luas dan
Islami.
4.
Membina
dan mengembangkan kreatifitas, ilmu pengetahuan, sosial budaya yang sesuai
dengan tuntutan agama Islam.
5.
Melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar.
6.
Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.
BAB IV
ANGGOTA, HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 9
ANGGOTA
1.
Anggota
biasa
2.
Anggota
kehormatan
Pasal 10
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
1.
Permintaan
sendiri
2.
Diberhentikan
3.
Wafat
Pasal 11
HAK SUARA DAN BICARA
1.
Anggota
biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
2.
Anggota
kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
BAB V
PIMPINAN DAN MUSYAWARAH
Pasal 12
TINGKAT PIMPINAN
1.
Pimpinan
Pusat disingkat dengan PP
2.
Pimpinan
Wilayah disingkat dengan PW
3.
Pimpinan
Daerah disingkat dengan PD
4.
Pimpinan
Cabang disingkat dengan PC
5.
Pimpinan
Ranting disingkat dengan PR
6.
Pimpinan
Rayon disingkat dengan PRy
Pasal 13
BENTUK MUSYAWARAH
1.
Muktamar
2.
Musyawarah
3.
Rapat
BAB VI
PENGHASILAN DAN HAK MILIK
Pasal 14
PENGHASILAN
Penghasilan
IPA diperoleh dari :
1.
Uang
pangkal dan iuran anggota.
2.
Hasil
keuntungan usaha-usaha perkumpulan yang halal.
3.
Wakaf,
infaq, bantuan dan lain-lain penghasilan yang halal, sah dan tidak mengikat.
Pasal 15
HAK MILIK
1.
Setiap
harta benda yang dibeli oleh atau atas nama IPA dan diusahakan atau yang
diserahkan kepadanya atas namanya, maka harta benda tersebut menjadi milik IPA.
2.
Segala
perpindahan hak atau hak milik perkumpulan harus seizin Pimpinan Pusat.
3.
Ikatan
Pelajar Al Washliyah yang dibubarkan disuatu tempat maka harta bendanya (hak
milik) dikuasai Pimpinan Pusat.
4.
Jika
organisasi dibubarkan, segala harta benda yang dimilikinya diserahkan kepada
Pengurus Besar Al Washliyah.
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 16
LAMBANG
Lambang
Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah perisai bepucuk lima
yang didalamnya terdapat bulan sabit bintang lima berwarna putih terletak diatas pucuk dua
tangkai padi yang ditengah-tengah bertuliskan IPA berkait dengan warna dasar
hijau.
Pasal 17
BENDERA
Bendera
IPA berwarna dasar hijau, ditengah-tengah lambang IPA.
Pasal 18
LAGU
Lagu
Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah lagu “Mars IPA” karangan Mahiddin Syafi’i.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
PEMBUBARAN
Organisasi
ini tidak boleh dibubarkan kecuali ¾ dari anggota biasa menghendaki dan
diputuskan dalam Muktamar yang sengaja diadakan untuk itu.
Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran
dasar hanya dapat diubah didalam dan oleh Muktamar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1. Segala
sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar.
2.
Anggaran
Dasar Ikatan Pelajar Al Washliyah ini berlaku sejak ditetapkan oleh Muktamar
Ikatan Putera Puteri Al Washliyah XI di Bandung.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
PELAJAR AL WASHLIYAH
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
1.
Anggota
biasa ialah pelajar yang beragama Islam yang menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IPA dan terdaftar pada pimpinan setempat.
2.
Anggota
kehormatan ialah mereka yang telah berjasa kepada organisasi IPA dan pengangkatannya
ditetapkan oleh pimpinan IPA setempat sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota
biasa mempunyai hak untuk diangkat menjadi pengurus dan mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan oleh pimpinan setempat.
2.
Anggota
biasa mempunyai hak suara dan bicara.
3.
Anggota
biasa memiiki hak pembelaan dan perlindungan dari organisasi.
4.
Anggota
kehormatan boleh mengajukan usul dan saran.
5.
Untuk
menjadi anggota harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan
setempat IPA.
6.
Kewajiban
anggota :
a. Membayar uang pangkal dan
iuran.
b. Menjunjung tinggi setiap
peraturan.
c. Berpegang teguh dan mewujudkan
cita-cita organisasi.
BAB II
PEMBERHENTIAN, SKORSING,
RESUFFLE
DAN TATA CARA PEMBELAAN
Pasal 3
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
1.
Atas
permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan setempat.
2.
Anggota
dapat diberhentikan apabila :
a. Tidak melaksanakan kewajiban
sebagai anggota IPA.
b. Melakukan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan dan ketentuan IPA.
c. Melakukan tindakan yang
mencemarkan nama baik organisasi.
3.
Wafat.
Pasal 4
TATA CARA PEMBERHENTIAN/
SKORSING
1.
Pengajuan
pemberhentian/skorsing diajukan oleh pimpinan setempat melalui pimpinan
setingkat diatasnya.
2.
Sebelum
pemberhentian/skorsing terhadap anggota harus terlebih dahulu diberikan peringatan
sebanyak 3 kali peringatan.
3.
Pemberhentian/skorsing
bagi anggota yang menjabat sebagai pimpinan diajukan oleh pimpinan setempat
sesuai dengan tingkatannya kepada pimpinan yang setingkat diatasnya.
4.
Skorsing
dapat dijatuhkan selama 1 (satu) bulan.
Pasal 5
RESUFFLE
Pengurus
yang tidak aktif dapat di resuffle oleh pimpinan setempat melalui rapat pleno.
Pasal 6
TATA CARA PEMBELAAN
1.
Anggota
yang dijatuhi hukuman pemberhentian/skorsing diberikan kesempatan untuk membela
diri dalam rapat pimpinan setempat yang sengaja diadakan untuk itu.
2.
Apabila
anggota yang menjabat pimpinan sesuai dengan tingkatannya yang dikenakan
pemberhentian, skorsing, diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat
pimpinan yang setingkat diatasnya.
3.
Apabila
yang bersangkutan dalam ayat 1 dan 2 tidak menerima keputusan tersebut dapat
meminta banding dalam muktamar sebagai keputusan pembelaan terakhir.
4.
Anggota
yang menjabat Pimpinan Pusat yang dikenakan skorsing/pemberhentian, diberikan
kesempatan untuk membela diri dalam Muktamar atau rapat khusus yang sengaja
diadakan untuk itu.
BAB III
PIMPINAN
Pasal 7
TINGKAT PIMPINAN
1.
Pimpinan
Pusat
a. Pimpinan Pusat adalah pimpinan
tertinggi IPA untuk tingkat nasional.
b. Masa jabatan Pimpinan Pusat
IPA 4 (Empat) tahun.
c. Pengurus Pimpinan Pusat
terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Jenderal,
Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara
serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d. Pimpinan Pusat dipilih dalam
Muktamar.
e. Untuk Pimpinan Pusat diutamakan
yang lulus mengikuti LKI Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f. Tugas dan Kewajiban :
-
Melaksanakan
keputusan-keputusan Muktamar.
-
Bertanggung
jawab kepada Muktamar.
2.
Pimpinan
Wilayah
a. Pimpinan Wilayah adalah
Pimpinan IPA untuk tingkat Provinsi dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
b. Masa jabatan Pimpinan Wilayah
3 (Tiga) tahun.
c. Pengurus Pimpinan Wilayah
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris,
Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan
Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d. Pimpinan Wilayah dipilih dalam
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.
e. Untuk Pimpinan Wilayah
diutamakan yang lulus mengikuti LKI Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f. Tugas dan Kewajiban :
-
Membantu
Pimpinan Pusat untuk melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar di wilayahnya.
-
Melaksanakan
keputusan Musyawarah Wilayah.
-
Bertanggung
jawab kepada Musyawarah Wilayah.
3.
Pimpinan
Daerah
a. Pimpinan Daerah adalah
Pimpinan IPA untuk tingkat Kabupaten/Kota.
b. Masa jabatan Pimpinan Daerah 2
(Dua) tahun.
c. Pengurus Pimpinan Daerah
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris,
Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan
Wakil Bendahara, dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d. Pimpinan Daerah dipilih dalam
Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pimpinan Wilayah atau disahkan oleh
pimpinan setingkat diatasnya.
e. Untuk Pimpinan Daerah
diutamakan yang lulus mengikuti LKM Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f. Tugas dan kewajiban :
-
Membantu
Pimpinan Wilayah untuk melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
-
Melaksanakan
keputusan Musyawarah Daerah.
-
Bertanggung
jawab kepada Musyawarah Daerah.
4.
Pimpinan
Cabang
a. Pimpinan Cabang adalah
Pimpinan IPA untuk tingkat Kecamatan.
b. Masa Jabatan Pimpinan Cabang 2
(Dua) tahun.
c. Pengurus Pimpinan Cabang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris,
Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil Sekretaris III, Bendahara dan
Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya 6 orang anggota.
d. Pimpinan Cabang dipilih dalam
Musyawarah Cabang dan disahkan Pimpinan Daerah atau Pimpinan diatasnya.
e. Untuk Pimpinan Cabang
diutamakan yang lulus mengikuti LKD Ikatan Pelajar Al Washliyah.
f. Tugas dan kewajiban :
-
Membantu
Pimpinan Daerah untuk melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah.
-
Melaksanakan
Keputusan Musyawarah Cabang.
-
Bertanggung
Jawab kepada Musyawarah Cabang.
5.
Pimpinan
Ranting/ Rayon
a. Pimpinan Ranting adalah
Pimpinan IPA tingkat Kelurahan/ Desa.
b. Pimpinan Rayon adalah Pimpinan
setingkat dengan Pimpinan Ranting, yang mengkhususkan pembinaan pelajar
disekolah-sekolah tingkat SLTP/SLTA.
c. Masa jabatan Pimpinan
Ranting/Pimpinan Rayon 1 tahun.
d. Pengurus Pimpinan
Ranting/Pimpinan Rayon terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil
Ketua III, Sekretaris, Wakil Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Wakil
Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara serta dibantu sekurang-kurangnya
6 orang anggota.
e. Pimpinan Ranting/ Pimpinan
Rayon dipilih dalam Musyawarah Anggota dan disahkan oleh Pimpinan Cabang atau
pimpinan diatasnya jika Pimpinan Cabang tidak ada.
f. Tugas dan kewajiban :
-
Membantu
Pimpinan Cabang untuk melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang.
-
Melaksanakan
keputusan Musyawarah Cabang.
-
Bertanggung
jawab kepada Musyawarah Anggota.
-
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan garis-garis besar program kerja yang disusun
oleh Pimpinan Cabang.
6.
Masing-masing
Pimpinan yang disebut pada pasal 7 diatas, berfungsi memberikan bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kepada pimpinan yang dibawahnya dan bertanggung jawab
kepada pimpinan yang setingkat diatasnya.
BAB IV
MUKTAMAR
Pasal 8
KETENTUAN MUKTAMAR
1.
Muktamar
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.
Muktamar
dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Cabang yang dilaksanakan 4 (Empat) tahun sekali.
3.
Muktamar
berfungsi untuk :
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Kerja Pimpinan Pusat.
b. Memilih pengurus Pimpinan
Pusat.
c. Menetapkan garis-garis besar
program kerja.
d. Mengubah, menyempurnakan dan
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
e. Menetapkan Rekomendasi.
4.
Muktamar
dipandang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (Dua Pertiga) jumlah peserta muktamar yang berhak hadir.
5.
Muktamar
dipimpin oleh pimpinan Muktamar yang dipilih oleh dan dari peserta Muktamar
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang.
6.
Pimpinan
Pusat mempunyai 1 (Satu) suara.
7.
Pimpinan
Wilayah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
8.
Pimpinan
Daerah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
9.
Pimpinan
Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 9
MUKTAMAR LUAR BIASA
Muktamar
luar biasa dilaksanakan :
a. Untuk membicarakan masalah
yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Muktamar, sedang Pimpinan Pusat tidak berwenang memutuskannya.
b. Karena 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
TINGKATAN MUSYAWARAH
Musyawarah
terdiri atas :
a. Musyawarah Wilayah.
b. Musyawarah Daerah.
c. Musyawarah Cabang.
d. Musyawarah Ranting.
e. Musyawarah Rayon.
Pasal 11
MUSYAWARAH WILAYAH
1.
Musyawarah
Wilayah (MUSWIL) adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah,
dilaksanakan 3 (Tiga) tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
2.
Musyawarah
Wilayah berfungsi untuk :
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban kerja Pimpinan Wilayah.
b. Memilih pengurus Pimpinan
Wilayah.
c. Menetapkan program kerja
Pimpinan Wilayah dengan berpedoman pada garis-garis besar program kerja
Pimpinan Pusat.
3.
MUSWIL
dipandang sah apabila dihadiri oleh 2/3 (Dua Pertiga) jumlah peserta MUSWIL yang berhak hadir.
4.
Pimpinan
Pusat mempunyai hak 1 (Satu) suara.
5.
Pimpinan
Wilayah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.
Pimpinan
Daerah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
7.
Pimpinan
Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 12
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa dilaksanakan :
a. Untuk membicarakan masalah
yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Wilayah, sedang Pimpinan Wilayah tidak berwenang
memutuskannya.
b. Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari
seluruh Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.
Pasal 13
MUSYAWARAH DAERAH
1.
Musyawarah
Daerah (MUSDA) adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Daerah,
dilaksanakan 2 (Dua) tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
2.
Musyawarah
Daerah berfungsi untuk :
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban kerja Pimpinan Daerah.
b. Memilih pengurus Pimpinan
Daerah.
c. Menetapkan program kerja
Pimpinan Daerah dengan pedoman pada garis-garis besar program kerja Pimpinan
Wilayah.
d. Menetapkan Rekomendasi .
3.
MUSDA
dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (Dua Pertiga) jumlah peserta
MUSDA yang berhak hadir.
4.
Pimpinan
Wilayah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
5.
Pimpinan
Daerah mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.
Pimpinan
Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
7.
Pimpinan
Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 14
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
Musyawarah
Daerah Luar Biasa dilaksanakan :
a. Untuk membicarakan masalah
yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Daerah, sedang Pimpinan Daerah tidak berwenang
memutuskannya.
b. Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari
seluruh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.
Pasal 15
MUSYAWARAH CABANG
1.
Musyawarah
Cabang (MUSCAB) adalah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Cabang,
dilaksanakan 2 (Dua) tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
2.
Musyawarah
Cabang berfungsi untuk :
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban kerja Pimpinan Cabang.
b. Memilih pengurus Pimpinan
Cabang.
c. Menetapkan program kerja
Pimpinan Cabang dengan pedoman pada garis-garis besar program kerja Pimpinan
Daerah.
3.
MUSCAB
dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (Dua Pertiga) jumlah peserta MUSCAB yang berhak hadir.
4.
Pimpinan
Daerah mempunyai hak 1 (Satu) Suara.
5.
Masing-masing
pengurus Pimpinan Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.
Pimpinan
Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
7.
Pimpinan
Rayon mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 16
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Musyawarah
Cabang Luar Biasa dilaksanakan :
a. Untuk membicarakan masalah
yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Cabang, sedang Pimpinan Cabang tidak berwenang
memutuskannya.
b. Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari
seluruh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al Washliyah
menghendakinya.
Pasal 17
MUSYAWARAH RANTING
1.
Musyawarah
Ranting (MUSRAN) ialah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Ranting
dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan
Ranting, Pimpinan Rayon.
2.
Musyawarah
Ranting berfungsi :
a. Menilai laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
b. Memilih pengurus Pimpinan
Ranting.
c. Menetapkan program Kerja yang
berpedoman pada program kerja Pimpinan Cabang.
3.
MUSRAN
dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (Dua Pertiga) jumlah peserta MUSRAN yang berhak hadir.
4.
Pimpinan
Cabang mempunyai hak 1 (Satu) suara.
5.
Masing-masing
Pengurus Pimpinan Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.
Pimpinan
Rayon mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 18
MUSYAWARAH RANTING LUAR BIASA
Musyawarah
Ranting Luar Biasa dilaksanakan :
a. Untuk membicarakan masalah
yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Ranting, sedang Pimpinan Ranting tidak berwenang
memutuskannya.
b. Karena 2/3 (Dua Pertiga) dari
seluruh Anggota Ranting dan Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al Washliyah
menghendakinya.
Pasal 19
MUSYAWARAH RAYON
1. Musyawarah
Rayon (MUSRAY) ialah Musyawarah yang diadakan oleh Pimpinan Rayon dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali yang
dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
2.
Musyawarah
Rayon berfungsi :
a. Menilai laporan pertanggung
jawaban Pimpinan Rayon.
b. Memilih pengurus Pimpinan
Rayon.
c. Menetapkan program Kerja yang
berpedoman pada program kerja Pimpinan Cabang.
3.
MUSRAY
dipandang sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah peserta MUSRAY yang berhak hadir.
4.
Pimpinan
Cabang mempunyai hak 1 ( Satu ) suara.
5.
Pimpinan
Ranting mempunyai hak 1 (Satu) suara.
6.
Masing-masing
Pengurus Pimpinan Rayon mempunyai hak 1 (Satu) suara.
Pasal 20
MUSYAWARAH RAYON LUAR BIASA
Musyawarah
Rayon Luar Biasa dilaksanakan :
a. Untuk membicarakan masalah
yang pemutusannya sangat mendesak dan tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Musyawarah Rayon, sedang Pimpinan Rayon tidak berwenang
memutuskannya.
b. Karena 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh Anggota Pimpinan Rayon Ikatan Pelajar Al Washliyah menghendakinya.
BAB VI
RAPAT
Pasal 21
JENIS-JENIS RAPAT
1.
Rapat
Pleno ialah Musyawarah yang dilaksanakan oleh pimpinan setingkatnya dan
dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Majelis/Departemen/Biro/Bidang/Seksi
setingkatnya.
2.
Rapat
Pimpinan ialah Musyawarah yang dilaksanakan oleh pimpinan dan dihadiri oleh
seluruh pimpinan dan anggota pimpinan.
3.
Rapat
Harian ialah musyawarah yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pimpinan harian.
4.
Rapat
Majelis/Departemen/Biro/Bidang/Seksi dilaksanakan oleh pimpinan yang
bersangkutan serta anggotanya.
Pasal 22
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja terdiri atas :
a. Rapat Kerja Nasional.
b. Rapat Kerja Wilayah.
c. Rapat Kerja Daerah.
d. Rapat Kerja Cabang.
e. Rapat Kerja Ranting.
f. Rapat Kerja Rayon.
2.
Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam satu periode
kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
3.
Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh pimpinan pusat dihadiri oleh
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
4.
Rapat
Kerja Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam satu periode
kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
5.
Rapat
Kerja Wilayah dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
6.
Rapat
Kerja Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode
kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
7.
Rapat
Kerja Daerah dilaksanakan oleh pimpinan daerah dan dihadiri oleh Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting.
8.
Rapat
Kerja Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode
kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
9.
Rapat
Kerja Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon.
10.
Rapat
Kerja Ranting dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode
kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
11.
Rapat
Kerja Ranting dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting dan dihadiri oleh Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Rayon.
12.
Rapat
Kerja Rayon dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam satu periode
kepemimpinan untuk menjabarkan program kerja serta mengevaluasi program kerja.
13.
Rapat
Kerja Rayon dilaksanakan oleh Pimpinan Rayon dan dihadiri oleh seluruh pengurus
Pimpinan Rayon.
14.
Rapat
Kerja yang dilaksanakan pada tingkat Wilayah sampai tingkat Rayon dibimbing
oleh pimpinan diatasnya.
BAB VII
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 23
1.
Lembaga
pada tingkat Pimpinan Pusat adalah Majelis.
2.
Lembaga
pada tingkat Pimpinan Wilayah adalah Departemen.
3.
Lembaga
pada tingkat Pimpinan Daerah adalah Biro.
4.
Lembaga
pada tingkat Pimpinan Cabang adalah Bidang.
5.
Lembaga
pada tingkat Pimpinan Ranting adalah Seksi.
6.
Lembaga
pada tingkat Pimpinan Rayon adalah Seksi.
7.
Semua
lembaga tersebut diatas dibagi menjadi :
a. Kader dan organisasi
b. Pendidikan dan Kebudayaan
c. Da’wah dan Penerangan
d. Kesejahteraan Sosial
e. Penelitian dan Pengembangan
f. Keputrian
g. Olahraga
8.
Lembaga-lembaga
tersebut diatas dikelola oleh beberapa orang pengurus.
9.
Khusus
Pimpinan Pusat ditambah Majelis Hubungan Luar Negeri.
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan
anggaran rumah tangga Ikatan Pelajar Al Washliyah hanya dapat dilakukan oleh
Muktamar.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1.
Hal-hal
yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) dengan tetap menjiwai AD/ART Ikatan
Pelajar Al Washliyah.
2.
Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Pelajar Al Washliyah ini berlaku sejak ditetapkan oleh
Muktamar Ikatan Putera Puteri Al Washliyah XI di Bandung.
PERATURAN
ORGANISASI
IKATAN
PELAJAR AL
WASHLIYAH
BAB I
UMUM
Pasal I
Ketentuan Umum
1.
Tata
kerja Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al
Washliyah Masa Bakti 2011-2015 disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b. Keputusan Muktamar XI Ikatan
Pelajar Al Washliyah.
c.
Pendapat
atau rekomendasi yang berkembang selama Muktamar XI Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
2.
Pimpinan
Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah merupakan badan eksekutif tertinggi yang
bersifat kolektif.
3.
Maksud
dari tata kerja ini adalah dalam rangka membagi tugas dan memfungsikan segenap
potensi pengurus sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
BAB II
TUGAS POKOK & SUSUNAN
PENGURUS
IKATAN PELAJAR AL WASHLIYAH
Pasal 2
Tugas Pokok
1.
Tugas
pokok Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah sebagaimana dimaksud dalam
Muktamar XI adalah sebagai berikut :
a.
Memimpin
dan melaksanakan semua program Ikatan Pelajar Al Washliyah dan keputusan Muktamar
XI sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART.
b.
Mengadakan
koordinasi lintas sektoral dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai daya
guna dan hasil guna yang maksimal.
c.
Membuat
Peraturan Organisasi (PO) mengambil kebijakan dalam rangka wibawa dan pengembangan organisasi.
BAB III
PEMBAGIAN TUGAS & WEWENANG
Pasal 3
Pembagian Tugas
1. Ketua
Umum
a.
Mengorganisir
dan mengkoordinir kepengurusan secara umum.
b.
Dapat
menentukan kebijakan kepengurusan dalam hal mendesak sepanjang dapat
dipertanggung jawabkan.
c.
Dapat
mengatasnamakan kepengurusan dalam forum intern maupun ekstern bersama-sama
Sekretaris Jenderal.
d.
Menandatangani
surat keluar baik internal maupun eksternal,
dalam hal surat
yang bersifat khusus maupun umum bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal.
e.
Dapat
mendelegasikan wewenang kepada Badan Pengurus Harian sesuai bidangnya.
f.
Dalam
masalah tertentu dapat mengambil kebijakan sebagai alternatif terakhir.
2. Ketua
a.
Melaksanakan
tugas-tugas Ketua Umum atas dasar penunjukan secara tertulis apabila Ketua Umum
berhalangan.
b.
Membantu
Ketua Umum dalam membuat konsep, mengambil kebijakan yang menyangkut bidang
organisasi.
c.
Membantu
Ketua Umum dalam mengkoordinasikan/membina pelaksanaan operasional yang
menyangkut organisasi.
d.
Dapat
menandatangi surat
sesuai dengan bidangnya yang bersifat umum.
e.
Memberikan
laporan evaluasi dari setiap program dan kebijakan yang telah dijalankan
sebagai pedoman dan pertanggungjawaban.
f.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
3. Sekretaris Jenderal
a.
Mengorganisir
dan mengkoordinir administrasi organisasi.
b.
Pemegang
kebijaksanaan umum dalam administrasi kepengurusan.
c.
Bersama
Ketua Umum menandatangani surat-surat yang bersifat khusus baik internal maupun
eksternal.
d.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
4. Sekretaris
a.
Membantu
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan mewakilinya bila berhalangan.
b.
Melaksanakan
teknis administrasi yang berhubungan dengan bidang organisasi.
c.
Bertugas
sebagai koordinator ketatausahaan sekretaris PP IPA.
d.
Dalam
hal tertentu dapat menandatangani surat bersama Ketua khususnya yang
berhubungan dengan bidangnya dan yang bersifat umum.
e.
Bertanggung
jawab kepada Sekjen.
5. Bendahara Umum
a.
Memanfaatkan
potensi diri maupun organisasi dalam hal mencari dana untuk kelangsungan
organisasi.
b.
Membuat
laporan keuangan yang dipergunakan untuk laporan pada saat-saat tertentu.
c.
Mengatur
pengeluaran dana taktis yang diperlukan organisasi.
6. Wakil
Bendahara
a.
Membantu
Bendahara Umum dalam hal pencarian dana untuk kelangsungan organisasi
b.
Membantu
Bendahara Umum dalam menyiapkan laporan keuangan yang dibutuhkan.
7. Anggota
a.
Anggota
membantu kepengurusan dalam membentuk majelis-majelis.
b.
Anggota
sebagai koordinator majelis majelis yang dibawahi oleh para Wakil-Wakil Ketua.
c.
Anggota
bertanggung jawab kepada Ketua.
BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT &
WEWENANGNYA
Pasal 4
Jenis Rapat
1.
Untuk
mencapai daya guna yang efektif dan efisien, maka pengambilan keputusan
dilakukan dalam rapat-rapat sebagai berikut :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pleno
c. Rapat Pimpinan
d. Rapat Badan Pengurus Harian
e. Rapat Lembaga
f.
Rapat
Koordinasi
2.
Rapat
Pimpinan dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Pusat dan Ketua-Ketua Pimpinan
Wilayah se-Indonesia.
3.
Rapat
Badan Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan
dihadiri oleh:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua atau Ketua
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris
e. Bendahara Umum
f.
Wakil
Bendahara
4.
Rapat
Pleno Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh fungsionaris organisasi
ditingkatannya dan dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
5.
Rapat
Lembaga Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh anggota majelis dan dilaksanakan
minimal 2 (dua) bulan sekali.
6.
Rapat
Koordinasi Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh Badan Pengurus Harian Pimpinan
Pusat beserta ketua dan sekretaris seluruh pimpinan wilayah minimal 1 (satu)
tahun sekali.
7.
Rapat
Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode yang
dihadiri oleh 2 (dua) tingkatan kepemimpinan di bawah dari penyelenggara
kegiatan rapat kerja.
Pasal 5
Wewenang Rapat
1. Rapat
Pimpinan berwenang :
a.
Membahas
serta memutuskan persoalan-persoalan yang dianggap penting dan dengan segera
harus diputuskan demi kelangsungan organisasi.
b.
Membahas
serta memutuskan persoalan-persoalan yang dianggap penting dan dengan segera
harus diputuskan demi kelangsungan organisasi baik berdasarkan usulan Pimpinan
Wilayah maupun inisiatif oleh Pimpinan Pusat.
2. Rapat
Badan Pengurus Harian berwenang :
a.
Mengambil
keputusan dalam rangka menanggapi suatu permasalahan baik yang bersifat
internal maupun eksternal.
b.
Mengadakan
penilaian dan memberikan keputusan terhadap daftar usulan program yang
diusulkan oleh ketua bidang.
c.
Menetapkan
langkah-langkah organisasi yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar
Al Washliyah.
d.
Menetapkan
langkah-langkah bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat
Ikatan Pelajar Al Washliyah dengan pihak kedua dalam rangka mendukung program
kedua belah pihak.
e.
Memberikan
saran dan pendapat kepada pemerintah bilamana dianggap perlu.
f.
Mengevaluasi
kegiatan atau masalah yang berkembang dalam masyarakat yang menjurus kepada
ketegangan sosial.
g.
Membahas
masalah-masalah pembinaan generasi muda Islam dalam pembangunan nasional yang
bersifat faktual.
h.
Memutuskan
program-program yang mendesak untuk dilaksanakan.
3. Rapat
Pleno berwenang :
a.
Membahas
tentang kelangsungan organisasi mengenai program kerja yang dilaksanakan
badan-badan kepengurusan yang ada.
b.
Membahas
persoalan tata tertib administrasi organisasi.
c.
Membahas
tentang persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang tidak putus di
dalam rapat Badan Pengurus Harian.
4. Rapat
Lembaga membahas :
a.
Membahas
perencanaan pelaksanaan program lembaga masing-masing.
b.
Rapat
koordinasi antar lembaga dalam menyatukan konsep suatu program yang sifatnya
terpadu dan dihadiri pengurus lembaga yang terkait.
c.
Setiap
jenis rapat harus dilengkapi dengan risalah rapat dengan segala keputusannya
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, tembusannya disampaikan kepada Ketua
Umum.
d.
Mengevaluasi
program yang telah dilaksanakan.
5. Rapat
Koordinasi berwenang :
a.
Mengkoordinasikan
persoalan-persoalan organisasi yang berkembang, terhadap tingkatan pimpinan
organisasi dibawahnya.
b.
Mengkoordinasikan
kepada tingkat pimpinan organisasi dibawahnya terhadap informasi atau kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh tingkat pimpinan diatasnya.
c.
Mengkoordinasikan
aspirasi yang ingin disampaikan oleh tingkatan pimpinan organisasi yang
dikoordinir oleh 1 (satu) tingkatan diatasnya dan yang akan disampaikan oleh
tingkat pimpinan organisasi paling tinggi.
6. Rapat
Kerja berwenang :
a.
Memutuskan
program kerja organisasi selama periodeisasi kepengurusan.
b.
Membuat
rekomendasi terhadap internal ataupun eksternal organisasi mengenai
persoalan-persoalan yang berkembang.
c.
Meminta
laporan kerja yang sudah dilakukan oleh tingkat pimpinan dibawah yang
melaksanakan Rapat Kerja tersebut.
BAB V
PROSEDUR KERJA
Pasal 6
Prosedur Kerja
1.
Semua
permasalahan kebijaksanaan yang perlu dipecahkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan
Pelajar Al Washliyah dikonsultasikan dahulu kepada Ketua Umum, sedangkan
permasalahan-permasalahan teknis administratif pelaksanaan dikonsultasikan
kepada Sekretaris Jenderal.
2.
Ketua
Umum membagikan permasalahan tersebut kepada Ketua-Ketua dan Sekretaris
Jenderal atau Sekretaris yang ditugaskan untuk membahas dan menyiapkan
alternatif penyelesaian, jika terdapat suatu permasalahan yang harus dirapatkan
melalui rapat harian pengurus PP. IPA, maka Ketua Umum bersama Sekretaris
Jenderal mengundang untuk mengadakan rapat tersebut.
3.
Masalah-masalah
dibidang pelaksanaan yang masuk ke Sekretaris Jenderal diteruskan kepada bidang
yang bersangkutan untuk kemudian dibahas dan ditindak lanjuti.
4.
Setiap
rapat dipersiapkan inventarisasi permasalahan yang disusun berupa konsep yang
telah disiapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris
Jenderal yang ditugaskan.
5.
Setiap
setahun sekali diakhir anggaran, setiap bidang menyusun program tahunan yang
kemudian diserahkan kepada ketua untuk kemudian disahkan dalam rapat harian.
6.
Setiap
bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan bidangnya.
7.
Kalau
terdapat proyek yang melibatkan beberapa bidang atau proyek khusus, maka PP. IPA
menunjuk penanggung jawab dengan kekuatan hukum melalui SK PP. IPA.
8.
Paling
lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan program/proyek maka bidang harus
memberi laporan secara tertulis kepada PP. IPA.
9.
Laporan
tertulis dilengkapi dengan laporan keuangan, diserahkan kepada Sekretaris
Jenderal untuk diteruskan kepada Ketua Umum dan setelah disahkan baru
diserahkan kepada Bendahara Umum.
BAB VI
SISTEM ADMINSTRASI SEKRETARIAT
Pasal 7
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud : Peraturan
Organisasi Sistem Administrasi Sekretariat (SAS) IPA disusun dengan maksud
untuk menetapkan pola dan mekanisme kerja organisasi yang terpadu dan
menyeluruh secara nasional.
2. Tujuan : Peraturan Organisasi Sistem Administrasi
(SAS) IPA disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan
tugas-tugas kesekretariat dalam rangka keseragaman sistem Administrasi
sekretariat IPA yang berlaku di semua jajaran organisasi IPA.
Pasal 8
Ruang Lingkup
Sesuai
dengan maksud dan tujuan peraturan organisasi sistem administrasi
kesekretariatan, maka ruang lingkup peraturan organisasi ini meliputi :
-
Administrasi
-
Fungsi
sekretariat dalam organisasi
-
Standarisasi
-
Korespondensi
-
Klasifikasi
Surat
-
Surat keluar dan masuk
-
Tata
cara penggunaan cap dan wewenang penandatanganan surat
-
Kelengkapan
dan inventarisasi sekretariat
-
Lampiran-lampiran.
BAB VII
ADMINISTRASI
Pasal 9
Pengertian
1.
Dalam
arti yang luas, segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha organisasi
untuk mencapai suatu tujuan.
2.
Dalam
arti sempit, segenap pekerjaan, kegiatan, usaha dan tata cara tulis menulis
dalam organisasi yang dilakukan secara teratur dengan tujuan yang jelas.
Pasal 10
Sistem Administrasi Organisasi
Didalam
penyelenggaraan Administarasi untuk mencapai suatu tujuan perlu diketahui
system dan prosedurnya yang dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1.
Catatan
adalah kumpulan tulisan yang dibuat secara teratur dan kronologis yang dapat
dipergunakan untuk mengetahui/menilai kembali fakta-fakta yang berhubungan
dengan tindakan-tindakan administrasi pada masa lalu.
2.
Laporan
adalah suatu pertanggung jawaban dari seseorang pengurus/anggota sebagai hasil
pengolahan/penilaian data/catatan kegiatan yang berhubungan dengan fungsi dan
tugasnya, sesuai dengan yang diinstruksikan organisasi.
3.
Keputusan
adalah tindakan yang diambil organisasi setelah mempelajari dan menilai
rencana/program yang telah disusun atau dianggap perlu untuk dilaksakan
sebagaimana mestinya.
4.
Surat-menyurat
adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk meminta dan memberikan penjelasan
atau perintah, menambah kekurangan atau mengadakan perubahan-perubahan sebagai
redaksi dari adanya catatan/program/perencanaan dan keputusan.
BAB VIII
FUNGSI
SEKRETARIAT
Pasal 11
Sekretariat
1.
Sekretaris
adalah orang yang bertanggung jawab atas kelancaraan pekerjaan
ketatausahaan/administrasi organisasi yang meliputi segala tugas-tugas
koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan organisasi melalui saluran
administrasi yang dilakukan termasuk tugas jasa-jasa yang meliputi penyampaian
informasi, percetakan, distribusi surat dan lain-lain.
2.
Petugas
administrasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menjamin dan bertanggung jawab
atas keberhasilan misi organisasi melalui saluran dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 12
Tugas-Tugas Sekretaris
Tugas-tugas
Sekretaris berada di bawah kendali sekretaris jenderal/sekretaris, adapun
proyeksi tugas-tugas sekretaris meliputi :
1.
Koordinasi
yang dilaksanakan oleh sekretaris adalah koordinasi dalam penyampaian
kebijaksanaan yang akan diteruskan ke semua tingkatan organisasi sesuai dengan
dengan keinginan organisasi melalui saluran administrasi.
2.
Membantu
kelancaran kegiatan organisasi secara keseluruhan (jasa-jasa), keputusan dan
kebijaksanaan yang telah diambil organisasi dengan cepat dan tepat oleh
sekretariat sebagai seluruh informasi.
3.
Arus
surat/distribusi surat dari organisasi keseluruh jajaran merupakan faktor
penting yang menjadi tanggung jawab sekretariat.
Pasal 13
Laporan-Laporan
Dalam
memberikan informasi yang diperlukan pengurus organisasi dapat pula menyusun
laporan-laporan organanisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber
dari lingkungan internal maupun eksternal organisasi yang sepengetahuan
sekretaris jenderal atau wakil sekjen dan selanjutnya hasil-hasilnya disusun
dalam berbagai bentuk maupun terbitan yang dapat digunakan sebagai bahan
informasi.
BAB IX
STANDARISASI
Pasal 14
Pengertian
Yang
dimaksud dengan standarisasi dalam pengertian umum yaitu penyeragaman bentuk,
warna, ukuran dan tulisan dari alat-alat/atribut administrasi yang dipergunakan
dalam administrasi IPA secara nasional.
Pasal 15
Pokok Standarisasi
Pokok-pokok
standarisasi adalah :
a.
Standarisasi
korespodensi.
b.
Klasifikasi
dan derajat surat.
c.
Bentuk
dan ukuran kertas organisasi (lihat lampiran).
d.
Stempel
organisasi (lihat lampiran).
e.
Bentuk,
warna, dan tulisan kop/amplop surat (lihat lampiran).
BAB X
KORESPONDENSI
Pasal 16
Pengertian
1.
Korespodensi
adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat-surat baik tulisan
maupun lisan yang timbul karena adanya pencatatan, laporan, perencanaan,
program atau keputusan yang memungkinkan menimbulkan permintaan penjelasan.
2.
Dengan
pengendalian surat/berita dimaksud, maka pengarahan atau pengurus semua
kegiatan dapat dilaksanakan secar tepat untuk mencapai suatu sasaran.
Pasal 17
Prinsip Pokok Pembuatan Surat
1.
Menentukan
maksud dan tujuan dari penulisan surat
tersebut.
2.
Merencanakan
bentuk surat dalam hal penyampaian ide dalam isi
surat
3.
Menggunakan
tata bahasa yang baik.
4.
Surat hendaknya singkat dan jelas tanpa
mengurangi kesopanan dan kelengkapan makna surat.
Pasal 18
Kode Wilayah
1.
Daerah
khusus Iibukota Jakarta
dengan kode wilayah DKI.
2.
Sumatera
Utara dengan kode wilayah Sumut.
3.
Nangroe
aceh Darussalam dengan kode wilayah NAD.
4.
Dan
seterusnya.
Pasal
19
Penulisan
Nomor Surat
1. Untuk Pimpinan Pusat : Nomor
surat garis miring PP IPA garis miring jenis surat garis miring yang
menandatangani garis miring internal atau eksternal garis miring bulan surat
garis miring tahun surat. Contoh penulisan nomor surat keputusan : 001/PP IPA/SK/KU-SJ/A/II/2011.
2. Untuk Pimpinan Wilayah : Nomor
surat garis miring PW IPA titik kode wilayah garis miring jenis surat garis
miring yang menandatangani garis miring internal atau eksternal garis miring
bulan surat garis miring tahun surat. Contoh penulisan nomor surat keputusan
untuk wilayah sumatera utara : 001/PW
IPA.Sumut/SK/K-S/A/II/2011.
3. Untuk Pimpinan Daerah : Nomor
surat garis miring PW IPA titik kode wilayah titik daerah garis miring sifat
surat garis miring yang menandatangani garis miring internal atau eksternal
garis miring bulan surat garis miring tahun surat. Contoh penulisan nomor surat
keputusan untuk daerah yang berada diprovinsi Sumatera Utara : 001/PW IPA.Sumut. /SK/K-S/A/II/2011. untuk kode daerah
ditentukan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah.
4. Dan seterusnya.
5. Pengkodean untuk internal
adalah A dan untuk eksternal B.
Pasal
20
Jenis-Jenis
Surat
Macam-macam surat dalam organisasi
Ikatan Pelajar Al Washliyah dapat dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu :
1.
Surat
Khusus, meliputi :
a. Surat Keputusan disingkat SK
b. Surat Mandat disingkat SM
c. Surat Tugas disingkat ST
d. Surat Intruksi disingkat SI
e. Surat Peringatan disingkat SP
2.
Surat
Umum, meliputi :
a. Surat Undangan disingkat SU
b. Surat Informasi/pemberitahuan
disingkat SI-SPEM
c. Surat Edaran disingkat SE
d. Surat Rekomendasi disingkat SR
BAB XI
SURAT
KELUAR DAN SURAT
MASUK
Pasal 21
Surat
Keluar
1.
Surat
Keluar terbagi menjadi 2 berdasarkan tujuan nya, yaitu :
a. Surat Keluar Internal
Surat organisasi yang dikirimkan
atau disampaikan kepada pengurus atau jajaran keluarga organisasi.
b. Surat Keluar eksternal
Semua
surat menyurat yang dikirim oleh organisasi kepada organisasi mitra, lembaga
atau instansi pemerintah.
2.
Surat
Keluar harus selalu dicatat sesuai dengan klasifikasi surat kedalam buku
inventaris surat.
3.
Teknik
pencatatan surat
keluar :
a. Nomor urut keluar surat
b. Tanggal pencatatan surat
c. Tanggal keluar surat
d. Tujuan surat
e. Hal surat
f. Keterangan
Pasal
22
Surat
Masuk
1.
Yang
dimaksud dengan surat masuk adalah seluruh surat/tulisan yang diterima oleh
organisasi dari pihak luar atau pun dari anggota organisasi.
2.
Penerimaan
surat masuk harus dicatat dengan benar dalam buku iventaris surat masuk.
a. Nomor urut surat masuk
b. Tanggal pencatatan surat masuk
c. Tanggal surat
d. Tujuan surat
e. Hal surat
f. Keterangan
Pasal
23
Penandatanganan
Surat
Berdasarkan sifat surat,penandatanganan
surat dapat
dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1.
Surat
Khusus
Surat
khusus harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk
tingkatkan pimpinan pusat organisasi atau ketua dan sekretaris untuk tingkatkan
wilayah, daerah, cabang dan ranting maupun rayon.
2.
Surat
Umum
Surat
umum tidak harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau
diperbolehkannya Ketua dan Sekretaris untuk tingkatkan pimpinan pusat atau
Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris untuk tingkatkan pimpinan wilayah daerah
cabang dan ranting maupun rayon.
Pasal
24
Pengesahan
surat
Surat Umum ataupun Surat Khusus
dinyatakan sah apabila ada tandatangan dan stempel.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
DAN SYARAT MENJADI PENGURUS DIMASING-MASING PIMPINAN
Pasal
25
Tata
Cara Menjadi Anggota
1.
Untuk
menjadi anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah harus mengisi formulir yang disediakan
sesuai dengan tempat atau asal domisili calon anggota.
2.
Membuat
surat permohonan menjadi anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah dari yang
bersangkutan.
3.
Melampirkan
foto copy identitas diri, apabila calon anggota belum memiliki kartu identitas
diharapkan membawa surat izin dari orang tua yang bersangkutan.
Pasal
26
1.
Syarat
Menjadi Pengurus Pimpinan Pusat
a. Anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
b. Berkelakuan baik dan loyal
terhadap organisasi.
c. Pernah menjadi pengurus
ditingkat pusat atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d. Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili
di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan Lulus LKI.
e. Berusia Maksimum 30 Tahun.
2. Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Wilayah
a. Anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
b. Berkelakuan baik dan loyal
terhadap organisasi
c. Pernah menjadi pengurus
ditingkat wilayah atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d. Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili
di Ibu Kota Provinsi dan Lulus LKI.
e. Berusia Maksimum 27 Tahun.
3. Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Daerah
a. Anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
b. Berkelakuan baik dan loyal
terhadap organisasi.
c. Pernah menjadi pengurus
ditingkat daerah atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d. Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili
di Ibu Kota/Kabupaten dan Lulus LKM.
e. Berusia Maksimum 25 Tahun.
4. Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Cabang
a. Anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
b. Berkelakuan baik dan loyal
terhadap organisasi.
c. Pernah menjadi pengurus
ditingkat Cabang atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d. Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili
di wilayah Kecamatannya dan Lulus LKD.
e. Berusia Maksimum 23 Tahun.
5. Syarat Menjadi Pengurus Pimpinan Ranting
a. Anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
b. Berkelakuan baik dan loyal
terhadap organisasi.
c. Pernah menjadi pengurus
ditingkat Ranting atau pengurus setingkat dibawahnya minimal 1 periode.
d. Khusus Ketua diutamakan yang berdomisili
di wilayah Kelurahan/Desa dan Lulus Mastar.
e. Berusia Maksimum 23 Tahun.
6. Syarat
Menjadi Pengurus Pimpinan Rayon
a. Anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah.
b. Berkelakuan baik dan loyal
terhadap organisasi.
c. Pernah menjadi pengurus
ditingkat Rayon minimal 1 periode.
d. Khusus Ketua diutamakan yang
Lulus Mastar.
e. Berusia Maksimum 23 Tahun.
BAB
VIII
DISIPLIN
DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal
27
Disiplin
Yang dimaksud disiplin organisasi
adalah suatu perangkat tata aturan sistem atau norma yang ditetapkan oleh
organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah yang tersurat dan wajib ditaati oleh
seluruh anggota Ikatan Pelajar Al Washliyah.
Pasal
28
Sanksi
Yang dimaksud sanksi organisasi adalah
suatu tindakan yang diambil oleh organisasi berupa hukuman langsung maupun
tidak langsung yang dijatuhkan kepada pengurus atau anggota Ikatan Pelajar Al
Washliyah yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melanggar disiplin
organisasi.
Pasal
29
Bentuk-Bentuk
Pelanggaran
Bahwa yang termasuk sebagai
pelanggaran terhadap disiplin organisasi didalam peraturan organisasi Ikatan
Pelajar Al Washliyah adalah sebagai berikut :
1.
Pindah
agama dan mengganti status kewarganegaraan.
2.
Dengan
sengaja maupun tidak sengaja merusak, mencemarkan, merendahkan nama baik,
martabat serta kewibawaan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah.
3.
Dengan
sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar ketentuan yang telah diatur
didalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Ikatan Pelajar Al Washliyah.
4.
Dengan
sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan tindakan secara aqidah, politis
maupun material merugikan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah.
5.
Dengan
sengaja maupun tidak sengaja telah mengabaikan panggilan pimpinan disetiap
tingkatan atau tidak pernah mengikuti rapat yang di tentukan oleh tingkatan
pimpinan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya
tehadap tingkatan pimpinan.
Pasal 30
Teknis Penilaian Pelanggaran
1.
Penilaian
untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil
dalam rapat badan pengurus harian Ikatan Pelajar Al Washliyah yang telah diadakan
khusus untuk penilaian tersebut.
2.
Kepada
yang dianggap telah melakukan pelanggaran dapat diminta keterangan secara lisan
maupun tulisan dengan menggunakan azas praduga tidak bersalah sebelum
diputuskan bahwa yang bersangkutan benar-benar bersalah atau telah melakukan
pelanggaran.
3.
Jika
yang dianggap bersalah tidak dapat atau tidak bersedia memberikan keterangan
seperti yang dimaksud dalam ayat 2 maka dapat diambil putusan sesuai dengan
ayat 1 diatas.
Pasal 31
Mekanisme Sanksi
Bentuk
pelaksanaan mekanisme sanksi yang dikenakan terhadap individu anggota Ikatan
Pelajar Al Washliyah adalah sebagai berikut :
1.
Diberikan
peringatan secara tertulis 1 (pertama) oleh tingkatan organisasi.
2.
Diberikan
peringatan secara tertulis 2 (dua) oleh tingkatan organisasi.
3.
Jika
semua peringatan tidak diindahkan masalah ini dapat dibahas dan diputuskan
sesuai dengan pasal 37 yang terlebih dahulu menjalankan teknis penilaian
pelanggaran sesuai dengan pasal 35.
Pasal 32
Pelaksanaan Sanksi
Bentuk
pelaksanaan sanksi yang dikenakan terhadap anggota organisasi yang ditetapkan
telah melanggar disiplin sesuai dengan pasal 30 dapat diberikan sanksi sebagai
berikut :
1.
Memberhentikan
ke-anggota yang bersangkutan.
2.
Me-Non
Aktifkan anggota yang dinyatakan telah melanggar disiplin organisasi.
3.
Membuat
pernyataan klarifikasi terhadap media apabila yang bersangkutan memberikan
pernyataan kepada publik yang merugikan organisasi.
4.
Membuat
pernyataan permohonan maaf kepada organisasi apabila yang bersangkutan telah
melakukan melakukan kesalahan yang mencemarkan, merendahkan martabat serta
merusak nama baik organisasi.
Pasal 33
Hak Anggota Yang Dinyatakan
Melanggar
1.
Anggota
yang telah dinyatakan bersalah dapat melakukan pembelaan didalam rapat pleno
yang khusus diadakan berdasarkan permintaan anggota yang bersangkutan.
2.
Anggota
yang telah dinyatakan bersalah dan menempuh poin 1 pada pasal ini serta masih
merasa belum mendapatkan kepuasan maka dapat melakukan hal yang sama didalam
muktamar berdasarkan surat permohonan yang bersangkutan ditujukan kepada Pimpinan
Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah.
BAB IX
PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 34
Lambang Organisasi
Lambang
Ikatan Pelajar Al Washliyah adalah perisai bepucuk lima
yang didalamnya terdapat bulan sabit bintang lima berwarna putih terletak diatas pucuk dua
tangkai padi yang terhubung pada bunga melati dan ditengah-tengah bertuliskan
IPA berkait dengan warna dasar hijau dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Jumlah
padi sebanyak 30 kanan dan 30 kiri.
2.
Padi
berwarna kuning.
3.
Bunga
melati berwarna putih.
![](file:///C:\DOCUME~1\User\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
Pasal 35
Lain-lain
Dalam
rangka tertib administrasi dalam menjalankan organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah harus mengikuti peraturan
organisasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Pelajar Al Washliyah yang dituangkan
dalam pedoman organisasi ini.
Pasal 36
Kaderisasi
Kaderisasi
merupakan salah satu bentuk usaha Ikatan Pelajar Al Washliyah sebagaimana
tertuang dalam Anggaran Dasar BAB III Pasal 8 :
1.
Jenjang
Kaderisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah dimulai dari Masa Ta’aruf (MASTAR),
Latihan Kader Dasar (LKD), Latihan Kader Menengah (LKM), Latihan Kader
Instruktur (LKI).
2.
Bagi
pegurus dan anggota yang telah aktif diharuskan mengikuti kegiatan pengkaderan
dalam bentuk orientasi tingkat dasar.
3.
Peserta
yang Lulus mengikuti jenjang kaderisasi ditandai dengan keluarnya sertifikat
atau surat keterangan dari pihak yang berwenang
mengeluarkan sertifikat atau surat
keterangan tersebut.
4.
Wewenang
pengeluaran sertifikat atau surat
keterangan bagi yang mengikuti Mastar ada pada Pimpinan Daerah IPA sesuai area
tempat kaderisasi dilaksanakan.
5.
Wewenang
pengeluaran sertifikat atau surat keterangan bagi yang lulus LKD dan LKM ada
pada Pimpinan Wilayah IPA sesuai area tempat Latihan Kader dilaksanakan.
6.
Wewenang
pengeluaran sertifikat atau surat
keterangan bagi yang lulus LKI ada pada Pimpinan Pusat IPA.
7.
Sertifikat
ataupun surat keterangan Mastar dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua dan
Sekretaris Pimpinan Daerah yang disertai dengan bubuhan setempel, ditambah
tandatangan dari Ketua Tim Instruktur dan Kepala Sekolah tempat Mastar
berlangsung.
8.
Sertifikat
ataupun surat
keterangan LKD dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua dan Sekretaris
Pimpinan Wilayah yang disertai dengan bubuhan setempel ditambah tandatangan
dari Ketua Tim Instruktur.
9.
Sertifikat
ataupun surat
keterangan LKM dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua dan Sekretaris
Pimpinan Wilayah yang disertai dengan bubuhan setempel ditambah tandatangan
dari Ketua Tim Instruktur.
10.
Sertifikat
ataupun surat
keterangan LKI dinyatakan sah apabila ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Pimpinan Pusat yang disertai dengan bubuhan setempel ditambah
tandatangan dari Ketua Tim Instruktur.
Pasal 37
Standarisasi Pelaksanaan
Latihan Kader
1.
Masa Ta’aruf (MASTAR)
a. Mastar sekurang-kurangnya
dilaksanakan selama 3 hari maksimal 5 hari.
b. Pelaksana Mastar adalah
Pimpinan Cabang.
c. Pembinaan Mastar dikoordinir
oleh tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Daerah.
d. Materi Mastar terdiri dari :
-
Aqidah/
Akhlak.
-
Ke
Al Washliyahan.
-
Ke
IPA an.
-
Wawasan
Wiyatamandala.
-
Materi
tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e. Kepanitiaan Mastar merupakan
Pengurus Pimpinan Cabang maupun Ranting/Rayon.
f. Instruktur Mastar adalah
anggota IPA yang telah Lulus Latihan Kader Dasar dan orientasi tingkat dasar.
g. Peserta Mastar merupakan
Siswa/Siswi sekolah tempat pelaksanaan Mastar berlangsung.
2.
Latihan Kader Dasar (LKD)
a. Latihan Kader Dasar
sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 6 Hari, maksimal 10 hari.
b. Pelaksana LKD adalah Pimpinan
Daerah.
c. Pembinaan LKD dikoordinir oleh
tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah.
d. Materi Latihan Kader Dasar
terdiri dari :
-
Aqidah/
Akhlak.
-
Ke
Al Washliyahan.
-
Sibghah
Al Washliyah.
-
Ke
IPA an.
-
Kepemimpinan.
-
Keorganisasian.
-
Administrasi
Praktis.
-
Rethorika.
-
Metode
Diskusi.
-
Materi
tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e. Kepanitiaan LKD merupakan Pengurus
Pimpinan Daerah/Cabang yang telah lulus LKD atau orientasi tingkat dasar.
f. Instruktur LKD adalah anggota
IPA yang telah lulus LKI. Untuk asisten Instruktur merupakan lulusan LKM
sebaiknya yang telah pernah menjadi panitia LKD minimal 3 kali.
g. Peserta LKD adalah putera
puteri Islam berusia minimal 15 Tahun atau telah duduk di bangku kelas 2
Sekolah Menengah Pertama dan diutamakan yang telah lulus Mastar.
h. LKD baru bisa dilaksanakan
jika jumlah peserta minimal 20 Orang.
3. Latihan
Kader Menengah (LKM)
a. Latihan Kader Menengah
sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 Hari maksimal 10 hari.
b. Pelaksana LKM adalah Pimpinan
Wilayah.
c. Pembinaan LKM dikoordinir oleh
tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah.
d. Materi Latihan Kader Menengah
terdiri dari :
-
Aqidah/
Akhlak.
-
Ke
Al Washliyahan.
-
Sibghah/
Wijhah Al Washliyah.
-
Kepemimpinan.
-
Keorganisasian.
-
Physikologi
Massa.
-
Taktik/
Strategi.
-
Problem
Solving.
-
Pengantar
Keinstrukturan.
-
Metode
Transfering.
-
Metode
Penulisan Ilmiah.
-
Materi
tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e. Kepanitiaan LKM merupakan
Pengurus Pimpinan Wilayah/ Daerah/ Cabang yang telah lulus LKM.
f. Instruktur LKM adalah anggota
IPA yang telah lulus LKI dan sebaiknya telah pernah terjun sebagai instruktur ditingkat LKD
minimal 10 kali. Untuk asisten Instruktur adalah lulusan LKI sebaiknya yang
telah pernah terjun sebagai instruktur ditingkat LKD minimal 5 kali.
g. Peserta LKM adalah putera puteri
Islam yang telah lulus LKD atau orientasi tingkat dasar dan telah pernah
menjadi panitia LKD minimal 2 kali.
h. LKM baru bisa dilaksanakan
jika jumlah peserta minimal 10 Orang.
4.
Latihan Kader Instruktur (LKI)
a. Latihan Kader Instruktur
sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 Hari.
b. Pelaksana LKI adalah Pimpinan
Pusat.
c. Pembinaan LKI dikoordinir oleh
tim instruktur yang di SK-kan oleh Pimpinan Pusat.
d. Materi Latihan Kader
Instruktur terdiri dari :
-
Aqidah/
Akhlak.
-
Ke
Al Washliyahan.
-
Sibghah/
Wijhah/ Khittah Al Washliyah.
-
Kepemimpinan.
-
Keorganisasian.
-
Physikologi
Massa.
-
Taktik/
Strategi.
-
Problem
Solving.
-
Metode
Keinstrukturan.
-
Metode
Transfering.
-
Metode
Penulisan Ilmiah.
-
Materi
tambahan sesuai kebutuhan dan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
e. Kepanitiaan LKI merupakan
Pengurus Pimpinan Pusat/ Wilayah yang telah lulus LKI dan telah pernah aktif
menjadi panitia LKM minimal 1 kali.
f. Instruktur LKI adalah anggota
IPA yang telah lulus LKI dan sebaiknya telah pernah terjun sebagai instruktur
ditingkat LKM minimal 5 kali. Untuk asisten Instruktur adalah lulusan LKI yang
sebaiknya telah pernah terjun sebagai instruktur ditingkat LKM minimal 3 kali.
g. Peserta LKI adalah putera
puteri Islam yang telah lulus LKM.
h. LKI baru bisa dilaksanakan
jika jumlah peserta minimal 10 Orang.
5.
Bagi
pimpinan yang tidak berhak mengadakan kaderisasi yang bukan jenjangnya harus
mendapatkan rekomendasi tertulis dari 1 (Satu) tingkat dari pimpinan diatasnya.
6.
Teknis
pembinaan kaderisasi tertuang dalam bentuk silabus yang dikeluarkan oleh
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara.
BAB X
PENUTUP
Pasal 38
1.
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan organisasi Ikatan Pelajar Al
Washliyah ini maka akan diatur kemudian didalam kebijakan atau putusan
organisasi.
2.
Jika
terdapat kekeliruan dalam peraturan organisasi ini maka dapat dilaksanakan
perubahan pada Rapat Kerja Nasional.
3.
Peraturan
organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Muktamar XI Ikatan Pelajar
Al Washliyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar